• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Skandal Penegak Hukum: 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, 9 Hakim Konstitusi Dipolisikan

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hakim

Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

0
BAGIKAN

HUKUM Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran masalah besar. Bagaimana tidak, dua Mahkamah pemangku tugas yudikatif, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kini berurusan dalam skandal serius. Yang satu masuk pusaran korupsi, yang satunya terseret skandal dugaan pemalsuan putusan.

Citra Mahkamah Agung kini dipertaruhkan dengan dua hakim agungnya yang menjadi tersangka korupsi, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati. Keduanya dijadikan tersangka suap penanganan kasus koperasi Intidana. Gazalba Saleh diduga menerima suap untuk memenjarakan pengurus Intidana, Suparman Gandi selama 5 tahun penjara. Putusan itu dianulir oleh MA di tingkat PK usai Gazalba ditahan KPK.

Sedangkan Sudrajat Dimyati diduga menerima suap untuk mempailitkan Intidana. Gara-gara skandal suap itu terbongkar KPK, MA menganulir pailit Intidana. Hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tidak sendirian jadi tersangka. Sejumlah pejabat juga terseret jadi tersangka, yaitu:

BACA JUGA: Body Shaming Bisa Dipolisikan, Ini Ketentuannya

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

1. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
2. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.

8. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh

Tidak hanya itu, buntut OTT itu juga membuat Komisi Yudisial (KY) membidik permasalahan etik petinggi MA.

“Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa,” kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.

“Nggak ada pengecualian,” ucapnya.

Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY. Takdir juga Ketua Muda MA bidang Pembinaan.

“Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita,” kata Taufiq.

Bagaimana dengan MK?

Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK. Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,,” kata jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA: Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.

Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Ada juga hakim konstitsi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjaran. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.

Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati. Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara. []

SUMBER: DETIK

Tags: HakimMAMK
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Next Post

4 Wanita yang Dapat Mengantarkan ke Surga

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hakim

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.