• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 6 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Body Shaming Bisa Dipolisikan, Ini Ketentuannya

by Eneng Susanti
5 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
rasa malu menundukkan pandangan, rasa malu menjaga pandangan menguatkan kesabaran

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

JAKARTA—Penghinaan fisik atau body shaming di media sosial maupun ruang publik kini dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) maupun delik pidana umum.

Body shaming diketahui sebagai kritikan dan komentar yang bersifat negatif terhadap fisik atau tubuh yang dimiliki diri sendiri maupun terhadap orang lain.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Hoax, Polda Metro Luncurkan Portal Berita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

ArtikelTerkait

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Namun laporan hanya diterima jika bentuk dari perkataan yang dianggap mengandung unsur body shaming tersebut mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabat, serta diketahui oleh orang banyak.

“Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak,” tutur Adi.

Pengaduan terkait body shaming ini sifatnya hampir sama seperti  laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Misalnya gini, di kalangan saya sama teman-teman sering nyebut biasa sebutan kita sebagai ‘tikus kelapa’, tapi kita enggak merasa terhina dengan sebutan itu, tapi kalau seorang merasa terhina dengan sebutannya itu dan itu diketahui oleh orang banyak melalui media sosial bisa dikenakan,” ucapnya.

Jika body shaming terjadi melalui media sosial, Adi menyebut itu bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Dianggap Hina Allah, Caleg PSI Dipolisikan

Sedangkan jika body shaming itu terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum.

“[Syaratnya] asal diketahui oleh orang lain, tapi larinya bukan ke ITE. Kalau melalui media sosial ke ITE, tapi kalau tidak, dikenakan UU pidana umum,” tuturnya. []

SUMBER: CNN INDONESIA

Tags: body shaming
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Harapan Mendikbud di Hari Guru Nasional 2018

Next Post

Jalan-jalan Rezeki dari Allah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

5 Juni 2023
Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

5 Juni 2023
pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

5 Juni 2023
Poligami

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

4 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba

Doa Agar Urusan Dimudahkan

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah.

Doa Khusus ketika Khattam Quran, Balasan Melupakan Al-Quran, Status Hadist Anjuran Membaca Surat Yasin pada Malam Jumat, Keutamaan Surah Ar-Rahman

Jumlah Ayat Alquran yang Sebenarnya

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Berapa jumlah ayat Alquran yang sebenarnya?

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal

Penagih Utang yang Pemaaf

by Dini Koswarini
5 Juni 2023
0

Ini adalah sebuah kisah tentang penagih utang yang pemaaf. 

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.