• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: pinterest

ilustrasi.foto: pinterest

181
BAGIKAN

MUSLIMAH, Ketahuilah bahwa shalat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan shalat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

Makruh bagi wanita, untuk shalat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.”

BACA JUGA: Viralnya Karnaval Anak TK Kenakan ‘Cadar’ dan Bawa Replika ‘Senjata’, Kadisdik: Kami Sudah Panggil Kepseknya

ArtikelTerkait

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

5 Negara yang Stok Pangannya Selalu Surplus: Rahasia Ketahanan Pangan Global

Apa Itu Qaul Jadid dan Qaul Qadim Imam Syafi’i?

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat shalat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

“Yang dimaksud makruh bagi wanita shalat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan shalat.”

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah SWT berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika shalat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunnah, bukan wajib. Jika shalat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat shalat hukumnya sunnah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

Advertisements

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika shalat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia shalat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

BACA JUGA: PBB: Pelarangan Cadar oleh Prancis Melanggar HAM

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang shalat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135). Wallahua’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: cadarmakruhShalat
Share181SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

104 Pendemo Tewas di Irak

Next Post

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ambon, PNS Pemprov Berlarian Keluar Gedung

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

8 Mei 2025
Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

6 Mei 2025
pangan

5 Negara yang Stok Pangannya Selalu Surplus: Rahasia Ketahanan Pangan Global

5 Mei 2025
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid

Apa Itu Qaul Jadid dan Qaul Qadim Imam Syafi’i?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Suami Takut Istri, Suami dan Istri, Nasihat Pernikahan

7 Nasihat Pernikahan: Menapaki Jalan Bersama dalam Ridha Allah

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Nabi Musa, Qabil dan Habil, Nabi Adam, Akhir Zaman, Perang Badar

Inilah Kisah Perang Badar antara Kaum Muslim dan Kaum Quraisy

Oleh Ilham Hambali
8 Mei 2025
0

Donasi

Yuk, Donasi untuk Biaya Operasional Media Dakwah Islampos! (UPDATE Mei 2025)

Oleh Saad Saefullah
8 Mei 2025
0

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Oleh Saad Saefullah
8 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Cara Cek Kesehatan Ginjal dari Air Seni: Waspadai Tanda-Tanda Ini!

Oleh Yudi
7 Mei 2025
0
batu ginjal, ginjal

GINJAL adalah organ vital dalam tubuh manusia yang berperan penting dalam menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah.

Lihat LebihDetails

Gejala Kolesterol Tinggi yang Bisa Diketahui Sendiri saat Bangun Tidur

Oleh Dini Koswarini
5 Mei 2025
0
Diabetes, Kolesterol

Meskipun perlu diingat bahwa kolesterol tinggi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas dan hanya bisa dipastikan lewat tes darah:

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Setelah Shubuh, Inilah yang Dilakukan Rasulullah

Oleh Eva F Hasan
17 Mei 2022
0
Budak Nabi, Fenomena Sunrise dan Sunset, Surat Ad-Duha, Surat Asy-Syams,

PANUTAN umat Islam yang menjadi contoh teladan, dan mengikuti merupakan jalan kebenaran ialah Rasulullah SAW. Beliau adalah seorang nabi terakhir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.