• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: pinterest

ilustrasi.foto: pinterest

181
BAGIKAN

MUSLIMAH, Ketahuilah bahwa shalat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan shalat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

Makruh bagi wanita, untuk shalat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.”

BACA JUGA: Viralnya Karnaval Anak TK Kenakan ‘Cadar’ dan Bawa Replika ‘Senjata’, Kadisdik: Kami Sudah Panggil Kepseknya

ArtikelTerkait

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Kaum Tsamud: Peradaban Megah yang Lenyap oleh Azab Allah

Apa Perbedaan antara Al-Qur’an dan Hadits Qudsi?

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat shalat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

“Yang dimaksud makruh bagi wanita shalat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan shalat.”

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah SWT berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika shalat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunnah, bukan wajib. Jika shalat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat shalat hukumnya sunnah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

Advertisements

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika shalat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia shalat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

BACA JUGA: PBB: Pelarangan Cadar oleh Prancis Melanggar HAM

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang shalat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135). Wallahua’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: cadarmakruhShalat
Share181SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

104 Pendemo Tewas di Irak

Next Post

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ambon, PNS Pemprov Berlarian Keluar Gedung

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

25 Mei 2025
kaum tsamud

Kaum Tsamud: Peradaban Megah yang Lenyap oleh Azab Allah

25 Mei 2025
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Apa Perbedaan antara Al-Qur’an dan Hadits Qudsi?

24 Mei 2025
Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

daging merah, daging kurban, kurban

8 Tips agar Daging Kurban Tidak Cepat Busuk

Oleh Yudi
26 Mei 2025
0

sedekah, pekerjaan haram, utang, pelit

9 Cara agar Tidak Marah saat Ditagih Uang: Bijak Jadi Seorang Pengutang

Oleh Yudi
26 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga, Ciri Hipertensi Tinggi

Ciri Hipertensi Tinggi

Oleh Dini Koswarini
26 Mei 2025
0

Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Oleh Saad Saefullah
26 Mei 2025
0

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0
Uban, 40 Tahun

Tentang usia, saat seseorang mencapai 40 tahun atau 50 tahun.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.