• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?

Redaktur Laras Setiani
1 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 2min read
0
Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?

ilustrasi.foto: pinterest

MUSLIMAH, Ketahuilah bahwa shalat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan shalat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

Makruh bagi wanita, untuk shalat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.”

BACA JUGA: Viralnya Karnaval Anak TK Kenakan ‘Cadar’ dan Bawa Replika ‘Senjata’, Kadisdik: Kami Sudah Panggil Kepseknya

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat shalat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

“Yang dimaksud makruh bagi wanita shalat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan shalat.”

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah SWT berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika shalat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunnah, bukan wajib. Jika shalat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat shalat hukumnya sunnah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika shalat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia shalat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

Loading...

BACA JUGA: PBB: Pelarangan Cadar oleh Prancis Melanggar HAM

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang shalat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135). Wallahua’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: cadarmakruhShalat
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang

Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang

23 Januari 2021
Kisah Pria yang Nekat Mudik Jakarta-Solo dengan Jalan Kaki 

Senang Dipuji, Bisa Jadi Kabar Gembira Bisa juga Membawa Petaka

23 Januari 2021
Membaca Alquran dalam Hati, Bagaimana Ketentuannya?

Apakah Nabi Adam Berbahasa Arab?

23 Januari 2021
Ilmu Padi, Seperti Apa?

Ilmu Padi, Seperti Apa?

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Gempa Susulan Terjadi di Ambon, Berkekuatan Magnitudo 4

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ambon, PNS Pemprov Berlarian Keluar Gedung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

5 Pola Makan Sehat Rasulullah SAW
Kesehatan

5 Pola Makan Sehat Rasulullah SAW

Redaktur Yudi
7 menit ago
sahabat dari yaman
Sirah

Ketika Umar bin Khattab Blusukan dan Bertemu dengan Pria yang Ingin Membunuhnya

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Ini Dia 5 Tanda Kita Cinta Al-Quran
Islam 4 Beginner

Baca 2 Ayat dari Surat Quran Ini untuk Hindari Sihir

Redaktur Ari Cahya Pujianto
8 jam ago
Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang
Tahukah Anda

Peneliti Sebut Bacaan Alquran Bisa Buat Jiwa Tenang

Redaktur Yudi
9 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add