• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?

Oleh Laras Setiani
3 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: pinterest

ilustrasi.foto: pinterest

181
BAGIKAN

MUSLIMAH, Ketahuilah bahwa shalat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan shalat.

Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,

Makruh bagi wanita, untuk shalat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.”

BACA JUGA: Viralnya Karnaval Anak TK Kenakan ‘Cadar’ dan Bawa Replika ‘Senjata’, Kadisdik: Kami Sudah Panggil Kepseknya

ArtikelTerkait

3 Kemukjizatan Alquran yang Jarang Disadari

Berusia Hampir 1.400 tahun lebih, Inilah Sumur Utsman bin Affan

Hati-hati, Ini 12 Ciri Orang Munafik

Dalil tentang Meluruskan Shaf Shalat Berjamaah

Demikian pula keterangan dari Al – Kholil (salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat shalat adalah, memakai niqob atau cadar. (Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

“Yang dimaksud makruh bagi wanita shalat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan shalat.”

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah SWT berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika shalat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunnah, bukan wajib. Jika shalat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat shalat hukumnya sunnah.

Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), saat ada kebutuhan.

Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika shalat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia shalat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

BACA JUGA: PBB: Pelarangan Cadar oleh Prancis Melanggar HAM

Advertisements

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang shalat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135). Wallahua’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: cadarmakruhShalat
Share181SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

104 Pendemo Tewas di Irak

Next Post

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ambon, PNS Pemprov Berlarian Keluar Gedung

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Kemukjizatan Alquran yang jarang disadari, gaya bacaan Al-Qur'an, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

3 Kemukjizatan Alquran yang Jarang Disadari

9 Agustus 2022
Sumur Utsman bin Affan

Berusia Hampir 1.400 tahun lebih, Inilah Sumur Utsman bin Affan

6 Agustus 2022
Ciri Orang Munafik, Ciri Orang Munafik

Hati-hati, Ini 12 Ciri Orang Munafik

4 Agustus 2022
dalil tentang meluruskan shaf shalat , tata cara shalat ghaib, perbedaan shalat syuruq dan shalat dhuha, bacaan shalat, fakta unik seputar tarawih, jika shalat tarawih terlewatkan,

Dalil tentang Meluruskan Shaf Shalat Berjamaah

3 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist