• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Setop Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasan Bawaslu Pamekasan

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
gus miftah

Gus Miftah bagi-bagi duit. (X/@alisyarief)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

BAWASLU Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral bagi-bagi uang. Kasus dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dilansir dari detikJatim, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

BACA JUGA: Diperiksa soal Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Dicecar Bawaslu Pamekasan 28 Pertanyaan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat itu, dijelaskan alasan kasus Gus Miftah dihentikan.

Bawaslu sendiri telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.

Sebelumnya, Gus Miftah jadi sorotan usai terekam bagi-bagi uang ke masyarakat di Pamekasan. Gus Miftah dinarasikan melakukan money politics.

Penjelasan Gus Miftah

Gus Miftah pun buka suara dan membantah dirinya melakukan money politics dalam video viral yang beredar di media sosial. Dia menyebut, saat itu dirinya sedang bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.

“Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Dia mengatakan, saat itu Haji Her sedang membagikan sedekah. Gus Miftah mengaku diminta membantu membagikan sedekah tersebut.

BACA JUGA: Video Bagi-bagi Uangnya Viral, Ini Penjelasan Gus Miftah

“Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” ucap dia.

Gus Miftah membantah melakukan money politics. Dia menegaskan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak berkaitan dengan politik dan hanya sekadar membagikan sedekah orang lain.

“Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah,” ujar dia. []

SUMBER: DETIK

Tags: BawasluGus Miftah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesuksesan dan Kemuliaan

Next Post

Jimly Sebut Ada yang Takut Kalah soal Pemakzulan Jokowi, Ini Tanggapan PDIP

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.