• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Setelah Berhubungan Suami Istri, Tidak Langsung Mandi Junub, Bagaimana?

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
waktu mandi yang Mengharuskan Mandi Wajib, Beda Air Mani dan Air Madzi, Mandi Junub,, Mandi Janabah, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai, Hukum Mandi untuk Shalat Jumat, Tata Cara Mandi Wajib

Foto: Ecozine

0
BAGIKAN

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Maaf Ustadz numpang nanya nih.. Bagaimana hukumnya bila habis berhubungan suami istri namun tidak langsung mandi junub. Yang kedua, bolehkah beraktivitas dalam keadaan junub?

IMAM FAIQ

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Wa’alikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Untuk menjawab pertanyaan antum ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, mandi wajib disyariatkan sebagai jalan bersuci di antranya disebabkan karena keluarnya mani atau hubungan dua kelamin. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah swt, “dan “Jika kamu junub maka mandilah.” (al-Maidah : 6). Oleh karena itu proses mandi wajib adalah cara bersuci, dan bersuci merupakan syarat sah melakukan ibadah.

Kedua, Islam adalah agama yang realistis dan tidak akan membebani pemeluknya. Karena itu terkait dengan aktifitas saat junub, yang terlarang menurut Sayyid Sabiq adalah perbuatan yang dipersyaratkan harus suci dari hadas besar, seperti: shalat, thawaf, berdiam di dalam masjid, atau menyentuh mushaf. Sementara selain itu diperkenankan.

Argumen untuk itu di antaranya sebagaiman yang terlihat pada riwayat yang menyatakan, bahwa suatu hari Abu Hurairah pernah dalam kondisi junub (belum mandi wajib) berjalan dan berpapasan dengan Nabi saw di suatu jalan. Kemudian Abu Hurairah langsung menyelinap pergi dan mandi (menghindari bertemu Nabi).

Selesai mandi, Abu Hurairah menemui Nabi saw. Lalu Nabi saw bertanya kepadanya, mengapa tadi ketika berpapasan malah menghindar dan menghilang. Abu Hurairah menjawab, “Tadi aku dalam keadaan junub, dan aku malu duduk bersama engkau, sementara aku tidak suci.” Rasulullah saw pun bersabda, “Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Para ulama menyatakan tidak ada keharusan bersifat fauri atau sekaligus, mandi wajib langsung setelah mendapati diri air mani keluar atau setelah hubungan suami istri. Tapi waktunya adalah muasa’ atau luas. Demikian Imam Ibnu Hajar, dalam kitabnya Fathul Bari ketika menjelaskan hadits tentang Abu Hurairah tersebut, bahwa hadits itu sebagai dalil diperkenankannya mengakhirkan waktu mandi junub, sekaligus orang junub boleh melakukan aktifitas lain, selain yang tidak diperkenankan oleh syariat.

Keempat, ada baiknya mengikuti sunnah Nabi saw bila kita mengakhirkan mandi junub, yaitu dengan terlebih dahulu berwudhu. Wudhu ini hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, dan tentu tidak dapat menggantikan posisi menghilangkan hadats besar, dapat dikatakan guna meringankan dan tentu sebagaimana demikian Rasulullah saw melakukan. Aisyah ra meriwayatkan, “Jika Nabi saw dalam keadaan junub, dan beliau ingin makan atau tidur, beliau mengambil wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim)

Advertisements

Demikian pula dikuatkan dengan hadits dari Umar bin Khathab ra, bahwa ia pernah bertanya bolehkan seseorang tidur sementara ia belum mandi wajib (masih dalam kondisi junub), dan Nabi saw menjawab, “Iya boleh, jika kalian telah berwudhu, diperkenankan tidur dalam kondisi junub.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, diperbolehkan tidak langsung mandi junub selepas berhubungan suami istri, dan dalam keadaan junub diperkenankan melakukan akvifitas yang diperbolehkan syariat.

Wallahu’lam. []

Tags: jimamandi junub
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Balik Kesulitan, Mengandung Manfaat

Next Post

Apa Penyebab Sulit Punya Keturunan bagi Pria?

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0

Micin

Benarkah Micin Bikin Bodoh?

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Sunnah, Marah

Jangan Marah

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

pernikahan, ta'aruf

5 Nasihat Bagi yang Ta’aruf: Jangan Dulu Chattingan

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
26 Mei 2025
0
Keutamaan Sabar, Teman

Tidak semua orang layak dijadikan teman dekat. Sebab, pergaulan sangat berpengaruh terhadap cara kita berpikir, bersikap, bahkan menentukan arah hidup...

Lihat LebihDetails

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

Oleh Haura Nurbani
6 Juli 2022
0
Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku, Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku, Tanda Tubuh Tak Mendapat Nutrisi dengan Baik, Cara Potong Kuku dalam Islam, Gunting Kuku

Salah satu perkara yang sering dibicarakan adalah larangan untuk memotong kuku menjelang Idul Adha.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.