• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 29 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Sering Dilupakan, Inilah Batasan Aurat Lelaki

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
aurat laki-laki

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

AURAT adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Bagi seorang muslim, menampakkan aurat kepada orang yang bukan mahram dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Selama ini, jika kita berbicara masalah aurat, maka objek bahasan selalu wanita. Padahal, Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat juga berlaku bagi kaum laki-laki, yaitu antara pusar sampai dengan lutut.

BACA JUGA: Sejarah Pamer Aurat dari Masa ke Masa

Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”

ArtikelTerkait

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Sekarang begitu mudahnya kita temui laki-laki di mana saja bercelana pendek. Bukan hanya ketika berolah raga saja, tapi bahkan ke tempat-tempat belanja pun mereka memakai celana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.

Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)

Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)

Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan.

Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)

BAC AJUGA: Suara Wanita adalah Aurat? Begini Penjelasannya

Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)

Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)

Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud). []

 

Tags: auratMuslim
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Kata 12 Tokoh Besar Dunia tentang Nabi Muhammad SAW

Next Post

Nekat, Sebuah Mobil Terobos Gerbang Masjidil Haram

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

25 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, momentum Maulid Nabi selalu mengingatkan dirinya pada kebaikan Rasulullah.

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Apa saja janabah yang mengharuskan mandi?

Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Ibnu Athailah, penulis Al-Hikam mengatakan bahwa seluruh Asmaulhusna-Nya Allah mengalirkan di alam semesta.

Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Setelah beberapa lama, Umar bin Khattab bertanya lagi, “Adakah di antara kalian yang mampu menakarnya sehingga aku bisa mendistribusikannya?”

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.