• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 30 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Seorang Muslimah Berangkat Haji Tanpa Mahram, Apa Hukumnya?

Oleh Yudi
12 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kabah, pesawat, haji, mahram

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MUSIM haji sudah tiba. Khususnya bagi perempuan Islam, ada persiapan khusus yang harus diperhatikan ketika akan melaksanakan ibadah haji. Jamaah Muslimah hendaknya ditemani mahram saat menunaikan ibadah haji.

Ketentuan ini dilandaskan pada hadis riwayat Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.”

Mendengar itu, seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, istriku berangkat hendak menunaikan haji, sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.”

Beliau berkata, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama istrimu.”

ArtikelTerkait

Agar Mudah Bangun Malam

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

BACA JUGA: Apa Hukum Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Shalat Berjamaah Berdua?

Ketentuan harus ditemani mahram berdasar hadis di atas ternyata menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkan jamaah haji Muslimah harus ditemani mahramnya berdasarkan kaidah tertulis di atas.

Selain itu, kalangan ulama yang mewajibkan juga menguatkan pendapatnya dengan beberapa hadis lainnya. Ambil contoh, dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad).

Pandangan ini diambil oleh ulama-ulama Maliki. Menurut para fukaha dari mazhab ini, ibadah haji bagi seorang Muslimah harus disertai suaminya, atau salah seorang mahramnya, atau seorang teman wanita yang dapat dipercaya. Kalau semua itu tidak ada, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji.

Adapun ulama dari mazhab Hanbali secara tegas mewajibkan adanya suami atau mahram. Sebab, hal itu merupakan syarat kemampuan (istitaah) wanita melaksanakan haji. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kalau seorang wanita tidak ada suami atau mahramnya, maka ibadah haji tidak wajib atasnya.”

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi SAW, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau suaminya atau anaknya atau saudaranya atau mahramnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Pandangan berbeda diungkapkan oleh mazhab Syafii. Para fakih perspektif ini berpendapat, Muslimah bisa pergi haji tanpa mahramnya. Itu asalkan, Muslimah tersebut pergi menunaikan ibadah haji bersama kelompok wanita yang dipercaya.

Penekanannya adalah bukan hanya satu teman wanita, tetapi rombongan wanita sehingga perjalanannya bisa aman. Jika sudah ada grup yang amanah, ia tetap wajib menunaikan ibadah tersebut.

Advertisements

Alasan membolehkan Muslimah boleh haji tanpa mahram adalah hukumnya sudah “hilang.” Anjuran harus dengan mahram dinilai karena faktor keamanannya belum terjamin. Jika keamanannya terjamin, hukumnya menjadi berubah.

Dasar pengambilan hukumnya juga didasarkan pada hadis dari Adiy bin Hatim. Ia berkata, “Ketika aku sedang bersama Nabi SAW, tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan mengeluhkan kefakirannya. Kemudian, ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau dan mengeluhkan para perampok jalanan.

Maka beliau berkata, ‘Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri al-Hirah?’

Aku menjawab, ‘Belum pernah aku melihatnya, namun aku pernah mendengar beritanya.’

Beliau berkata, ‘Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari al-Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah'” (HR Bukhari).

BACA JUGA: Ojol Berboncengan dengan yang Bukan Mahram, Apa Hukumnya dalam Islam?

Lain lagi dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanafi. Menurut mereka, jika jarak antara Makkah dan rumah seorang Muslimah bisa ditempuh selama lebih dari tiga hari dengan perjalanan kaki, maka wajib bagi ia disertai suami atau mahramnya. Ini berlaku bagi Muslimah tua maupun muda. Namun, jika jaraknya kurang dari itu, maka haji tetap wajib ditunaikan meskipun tanpa disertai suami atau mahramnya.

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping itu, ini juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: hajimahram
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Hukum Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Next Post

Bolehkah Istri Sedekahkan Uang Suami tanpa Izin?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

29 Mei 2025
Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

29 Mei 2025
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah, hari yang sangat mulia di mana doa-doa dikabulkan dan dosa-dosa diampuni.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.