• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Resensi Ahkam Sulthaniyah

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Resensi Ahkam Sulthaniyah 1
1
BAGIKAN

Oleh: Ikhlas Hikmatiar

Judul : Ahkam Sulthaniyah
Penulis : Imam al-Mawardi
Tebal : x + 441 Halaman
Ukuran : 15,5 x 24 cm
Cetakan : I, 2015
ISBN : 978-979-1303-72-9
Penerbit : Qisthi Press
Peresensi : Ikhlas Hikmatiar

Semenjak keruntuhannya pada tahun 1924, khilafah tampaknya telah menjadi wacana utama yang tiada habisnya diperbincangkan di tengah umat Islam hingga saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan Khilafah di tengah kaum Muslimin selaku institusi yang menaungi umat Islam di seluruh dunia dalam menerapkan dan menjalankan ajaran agama Islam secara kaffah, wajar saja jika tiadanya Khilafah saat ini menjadi isu paling sentral yang diopinikan di tengah-tengah umat Islam di berbagai penjuru negeri. Karena itu, tidak mengherankan juga jika kini dijumpai banyak buku yang mengulas seputar konsepsi Khilafah atau sistem pemerintahan dalam Islam ini.

Dalam perkembangannya, wajar jika kemudian wacana Khilafah ini pun menuai beragam respons—pro dan kontra—di tengah masyarakat. Ada yang simpati dan sangat mendukung perjuangan penegakannya, tetapi tidak sedikit juga yang justru antipati terhadap konsepsi Khilafah. Bahkan, sebagian orang mengatakan bahwa Khilafah adalah perkara baru yang diperjuangkan umat dewasa ini. Ada juga yang beranggapan bahwa konsep negara Khilafah Islam sedikit pun tidak mempunyai bukti, baik secara historis maupun sosial kenegaraan, bahkan tidak pula ditemukan referensi autentik tentang kewajiban menegakkannya (Khilafah) dan menerapkan hukum-hukum syariat sekalipun itu adalah negara Madinah pada masa Nabi Muhammad s.a.w. dan Khulafa’ ar-Rasyidin.

ArtikelTerkait

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Ihwal Perilaku Shadenfreude

BACA JUGA: Ditanya soal Khilafah, Ini Jawaban Prabowo saat Bersilaturahmi ke Kediaman Istri Gus Dur

Untuk menjawab keingintahuan masyarakat luas tentang Khilafah: apa itu Khilafah, sejauhmana status hukumnya dalam Islam, bagaimana Khilafah menjalankan roda pemerintahannya,seperti apa pendapat/pandangan ulama terdahulu (salaf) terhadap Khilafah, dan benarkah tidak adanya bukti autentik yang menjelaskan bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang diterapkan di tengah umat Islam sejak zaman Nabi s.a.w., Khulafa’ ar-Rasyidin, serta generasi setelahnya? Untuk menjawab semua itu, Qisthi Press kali ini hadir menerbitkan sebuah buku monumental di bidang politik yang berjudul Ahkam Shultaniyah.

Buku ini ditulis oleh seorang ulama besar yang mumpuni dibidang keilmuannya, yakni Abu al-Hasan‘Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi atau lebih dikenal dengan nama Imam al-Mawardi r.h. (w.450 H).Beliau dilahirkan di Basrah, Irak, tahun 364 H dan pernah berguru kepada ulama Basrah pada zamannya, Abu al-Qasim as-Shumairi (w. 386 H).Al-Mawardi adalah salah seorang fukaha mazhab Syaf’i’i yang sudah sampai pada level mujtahid dan beliau juga pernah menjabatan sebagaiqadhi al-qudhat (kepala hakim) pada tahun 429 H pada masa Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H).

Ahkam Shultaniyahini merupakan salah satu karya monumentalnya di bidang politik yang membahas seputar sistem pemerintahan dalam Islam. Di dalamnya beliau membahas kaidah tentang sistem politik, administrasi, keuangan, peperangan, dan sosial di dalam negara Khilafah pada zamannya. Buku ini terdiri atas dua puluh bab, antara lain, tentang akad Imamah; pengangkat Wizarat (pembantu khalifah), bukan wizarat dengan konotasi kementerian seperti dalam sistem demokrasi; pengangkat Imarah ‘ala al-Bilad (kepala daerah), pengkatan Imarah ‘ala al-Jihad (panglima perang), dan sebagainya. Termasuk bab tentang penetapan Jizyah dan Kharaj, hukum Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati), eksplorasi air (termasuk tambang), Hima dan Irfaq (proteksi lahan dan kepemilikan umum), hingga Diwan (administrasi), Ahkam al-Jara’im (hukum tindak kriminal), dan Hisbah.

Dalam penulisannya, beliau berpijak pada al-Qur`an, as-Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagaimana dalil yang lazim digunakan di kalangan mazhab Syafi’i. Beliau juga menjelaskan berbagai pandangan mazhab, seperti Abu Hanifah, Malik, dan tentu Imam Syafi’i sendiri. Sementara itu, mazhab Hanbali boleh dibilang tidak disinggung sama sekali. Mungkin karena Imam Ahmad lebih dekat sebagai ahli hadis ketimbang sebagai fukaha. Hal itu juga barangkali yang membuat al-‘Allamah Qadhi al-Qudhat Abu Ya’la al-Farra’ (w. 458) menulis kitabnya, Ahkam Sulthaniyah, dengan judul dan isi yang kurang lebih sama untuk menjelaskan hukum-hukum yang sama, tetapi berdasarkan mazhab Hanbali. Tujuannya, agar khalifah pada zamannya juga mengetahui pandangan mazhab Hanbali dan bisa menunaikan yang menjadi hak dan kewajibanya.

Gaya penulisan buku ini sangat jelas dan lugas. Pilihan kata dan maknanya juga sangat jelas. Susunan kata dan redaksinya pun begitu serasi. Di samping itu, penulis juga dikenal dengan akhlaknya yang tinggi dan mempunyai rekam jejak pergaulan yang bersih. Ditambah lagi dengan sanad keilmuan beliau yang pernah berguru kepada sejumlah ulama terkemuka di Baghdad maka sewajarnya jika karya Imam al-Mawardi yang satu ini menjadi sangat istimewa di hati kaum Muslimin sekaligus sebagai rujukan utama pada masanya.

Namun, kitab ini masih mencampuradukkan hukum-hukum syara’ yang membahas sistem pemerintahan (nidzam al-hukm), sistem ekonomi (an-nidzam al-iqtishadi), sanksi hukum (nidzam al-‘uqubat), termasuk masalah administrasi dalam satu kitab. Karena itu, jika kita simpulkan, kitab Ahkam Sulthaniyah ini sebagai kitab yang khusus membahas tentang sistem pemerintah, sebenarnya tidak tepat. Pasalnya, di dalamnya ada juga pembahasan tentang hukum lain. Namun, hal ini bisa dimaklumi karena sistematika keilmuan dan sistem pada era itu belum sedetail saat ini.

Konsekuensinya, jika kitab Ahkam Sulthaniyyah ini kita implementasikan pada saat ini, tentu kurang sistematis meski isinya cukup memadai berbagai pembahasan yang dibutuhkan, termasuk sebagai referensi awal dan autentik. Dikatakan sebagai sebagai referensi awal karena ini merupakan salah satu kitab paling awal yang membahas sistem pemerintahan. Dikatakan autentik karena kitab ini sekaligus menjadi dokumen autentik untuk menjawab keraguan orang yang selama ini menuduh bahwa Khilafah tidak ada, sistem Khilafah tidak jelas, Khilafah tidak wajib, dan tuduhan-tuduhan bodoh lainnya.

BACA JUGA: KH Ma’ruf Amin Jelaskan Alasan Konsep Khilafah Tertolak di Indonesia

Ada yang menarik dalam buku ini maupun karya fikih politik Imam al-Mawardi yang lainnya, yakni beliau sama sekali tidak terpengaruh dengan teori-teori Socrates, Plato, Aristoteles, atau filosof Yunani lainnya. Padahal, ketika itu buku-buku tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dengan begitu, Ahkam Sulthaniyah karya Qadhi al-Qudhat al-Mawardi ini merupakan kitab rujukan penting yang ditulis oleh salah seorang pelaku sejarah dengan jabatan qadhi al-qudhat pada zamannya. Meski bukan rujukan satu-satunya, buku ini begitu penting untuk dimiliki oleh kaum Muslimin karena fungsinyayang sekaligus sebagai dokumen autentik penerapan sistem pemerintahan Islam di dalam negara Khilafah pada era Khilafah Abbasiyyah. []

Tags: Ahkam SulthaniyahResensi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Grace Dilaporkan ke Polisi, Raja Juli: Itu Tidak Masuk Akal

Next Post

Kabur ke Gunung Guntur di Garut, Ini Alasan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan

Ihwal Perilaku Shadenfreude

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Berapa Lama Idealnya Memanaskan Motor di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0
Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam, Motor

Ada beberapa akibat yang bisa terjadi jika motor tidak dipanaskan terlebih dahulu.

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Konstantinopel

Konstantinopel pasti akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.