• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

PWNU DIY Haramkan Nonton ILC, Ini Penjelasannya

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
PWNU DIY. Foto: Google

PWNU DIY. Foto: Google

1
BAGIKAN

JAKARTA—Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY merilis fatwa yang mengharamkam menonton tayangan televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) termasuk salah satunya.

Fatwa haram tersebut dirilis dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8/2018) lalu. Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar.

Diskusi hukum agama tersebut, jelas Fajar, berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Masyarakat kemudian meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

BACA JUGA: PWNU DIY Keluarkan Fatwa Haram Tonton ‘ILC’, Ini Tanggapan Karni Ilyas

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Pertanyaannya (masyarakat) begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Fajar, Kamis (16/8/2018).

“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram’,” lanjutnya.

Dasar fatwa haram tersebut, menurut Fajar, karena konten provokatif dinilai dapat menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat. Bukan itu saja, akhirnya antar warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten itu.

“Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan. Sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya. Baik di medsos maupun di dunia nyata,” tuturnya.

“Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ,” jelasnya.

Dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY berdasarkan nash Alquran, seperti keterangan dalam surat almaidah ayat 8 dan nash Hadis. Kemudian juga dari kitab ihya ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya.

“Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat yang mana perbuatan isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan,” ucapnya.

“Kemudian dalam sebuah kitab lagi karya Imam Ghazali juga, diterangkan bahwa termasuk di antaranya adalah mempengaruhi orang untuk keluar dari jalur, untuk keluar (menjadi tidak) taat kepada pemerintah,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ketika Mahfud MD Bercerita soal Kasus Kardus Durian

Fajar menegaskan fatwa haram itu bukanlah pesanan pihak manapun. Sementara LBM PWNU DIY setiap bulannya memang rutin menggelar diskusi hukum agama yang diresahkan masyarakat.

“Kita sama sekali tidak akan mengira ada acara Pak Mahfud (di ILC tanggal 14 Agustus yang menjadi bintang tamu). Karena (fatwa haram tayangan televisi provokatif keluar) empat hari sebelumnya,” ungkap Fajar.

“Kemudian yang di media sosial itu saya kira mereka tidak bacalah, itukan berawal dari KR, itukan jelas (fatwa keluar) tanggal 10. Tapi kenapa kemudian ada pembelokan opini, bahwa setelah acara Pak Mahfud muncul fatwa,” ucapnya.

LBM PWNU DIY juga membantah fatwa haram tersebut hanya ditujukan untuk acara debat ILC di TV-One. Melainkan fatwa tersebut juga berlaku di acara debat publik di televisi manapun yang mengandung konten provokatif.

“Kebetulan masalah yang hadir itu, kebetulan yang disorot publik (acara debat) ILC. Iya (permintaan fatwa berasal dari masyarakat). Mungkin dia (peminta fatwa) jarang lihat Kompas TV, televisi yang lain jarang,” pungkas Fajar. []

SUMBER: DETIK

Tags: FatwaharamILCPWNU DIY
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Kesulitan Akibat Gempa, Inilah ‘Jeritan Hati’ Para Pengungsi di Lombok

Next Post

Yuk, Jadi Pribadi yang Selalu Memperbaiki Diri

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.