• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 31 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Puasa Disunnahkan Kapan Saja, Kecuali pada Waktu yang Diharamkan dan Dimakruhkan

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

1.7k
BAGIKAN

KETENTUAN penting dalam madzhab Syafi’i, puasa sebagai ibadah dan taqarrub ilallah disunnahkan (dianjurkan) dilakukan pada setiap hari, kecuali hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan.

Puasa Disunnahkan Kapan Saja, Kecuali pada Waktu yang Diharamkan dan Dimakruhkan 1 Puasa Disunnahkan Kapan Saja

Dr. ‘Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj, salah seorang faqih Syafi’i kontemporer, dari Ahsa, Saudi Arabia, menyatakan dalam kitabnya “Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin“, Hlm. 222 (Penerbit Dar Al-Fath), setelah menyebutkan puasa-puasa yang diharamkan dan dimakruhkan:

ويسن صوم ما عدا ذلك من الأيام

ArtikelTerkait

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Terjemah: “Dan disunnahkan puasa pada hari-hari selain hari-hari itu (yang diharamkan dan dimakruhkan).”

BACA JUGA: Puasa Rajab, Haruskah?

Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من صام يوما في سبيل الله باعد الله وجهه عن النار سبعين خريفا

Terjemah: “Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-‘Arfaj menyebutkan, hari-hari yang diharamkan puasa adalah:

1. ‘Idul Fithri
2. ‘Idul Adhha
3. Tiga hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah)
4. Hari Syakk, yaitu hari ke-30 bulan Sya’ban, saat ada info yang beredar bahwa hari itu telah masuk Ramadhan, namun qadhi menetapkan tidak ada kesaksian shahih yang bisa diterima, sehingga berdasarkan keputusan qadhi hari itu masih di bulan Sya’ban.

Termasuk hari-hari yang diharamkan puasa juga adalah hari setelah nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban), kecuali jika puasa yang dilakukan tersebut memang sudah menjadi kebiasannya sebelumnya (misal ia sudah terbiasa puasa Senin-Kamis, dll), atau puasanya bersambung dari sebelum pertengahan Sya’ban. Misal jika ia sudah puasa dari tanggal 10-15 Sya’ban, maka ia boleh puasa tanggal 16 dan seterusnya, selama tidak putus puasanya tersebut. Jika putus, misal tanggal 18 tidak puasa, maka tanggal 19 dan seterusnya tidak boleh lagi puasa.

Advertisements

Adapun hari-hari yang dimakruhkan puasa adalah mengkhususkan puasa hari Jum’at, mengkhususkan hari Sabtu, dan mengkhususkan hari Ahad.

Di luar pada hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan di atas, disunnahkan puasa, kapan pun.

Lalu, bagaimana hukum puasa dahr (puasa sepanjang tahun, kecuali pada hari yang diharamkan)?

Penulis kitab “Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i” menyatakan bahwa puasa dahr itu makruh bagi orang yang khawatir dirinya akan mengalami dharar (bahaya) jika melakukan puasa tersebut, atau ia tak mampu memenuhi hak-hak orang lain yang harus ia penuhi jika melakukan puasa tersebut. Contohnya, puasa dahr makruh jika karena puasa itu tubuhnya menjadi lemah dan sakit-sakitan, atau karena puasa itu ia tak sanggup bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya.

Adapun jika ia puasa dahr, namun tetap kuat dan tetap mampu memenuhi hak orang lain, maka puasa tersebut sunnah atau mustahab baginya. Dalam “Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i” (1/360, Penerbit Dar Al-Qalam) disebutkan:

BACA JUGA: Manfaat Puasa Sunah Kata dr Zaidul Akbar

أما من لم يضر به صيام الدهر، ولم يفوت عليه حقا لأحد، فإنه لا يكره له، بل يستحب، لأن الصوم من أفضل العبادات

Terjemah: “Adapun orang yang puasa dahr-nya tidak membahayakan dirinya, juga tidak membuatnya melalaikan hak orang lain atasnya, maka puasa tersebut tidak makruh, malah mustahab (sunnah), karena puasa merupakan salah satu ibadah paling utama.”

Jadi, menurut standar madzhab Syafi’i, jika anda ingin puasa Sunnah dan mendapatkan pahalanya, cukup anda tahu bahwa hari itu bukan hari yang diharamkan dan dimakruhkan untuk puasa, maka hari itu anda boleh bahkan mustahab puasa, dan mendapatkan pahala puasa Sunnah.

Sedangkan, puasa-puasa Sunnah yang memiliki dalil secara khusus, seperti puasa hari ‘Arafah, ‘Asyura, Tasu’a, Senin-Kamis, enam hari bulan Syawwal, dan Al-Ayyam Al-Bidh, maka itu kesunnahannya muakkad (lebih ditekankan lagi), dan jelas memiliki keutamaan tersendiri dibanding hari-hari lain. Tapi itu bukan berarti puasa di selain waktu-waktu tersebut tidak boleh atau bid’ah. []

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Adab PuasaPuasa
Share81SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Pesan Menyentuh dari Melly Goeslaw terkait Wabah Corona

Next Post

Sumedang Antisipasi Virus Corona, 2 TKA Asal Cina Jalani Karantina

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

30 Mei 2025
Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

28 Mei 2025
Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

26 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

24 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Ramadhan, Waktu

Kenapa Waktu Berjalan Sangat Cepat?

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Oleh Saad Saefullah
30 Mei 2025
0

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0

bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Oleh Yudi
30 Maret 2019
0
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson

Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.