• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Polisi Ungkap Adanya Kuburan di Rumah Penganiaya Istri di Bogor

by Yudi
6 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

BOGOR–Polisi temukan fakta baru dalam penyelidikan kasus penganiayaan istri siri SM (17) oleh suaminya, AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyidikan polisi, ternyata AA mengubur jasad seorang perempuan di dalam rumahnya itu.

Kuburan itu terkuak setelah SM memberitahu polisi tentang adanya jasad perempuan yang dikubur di rumah tersebut.

“Di dalam rumahnya itu, menurut istrinya, itu ada makam, gitu. Istrinya yang ngoceh,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA: Terkait Penganiayaan di Pontianak, MRI Ajak Orang Tua Eratkan Hubungan Komunikasi Dengan Anak

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Pada Jumat (8/5/2020) pagi, polisi membongkar jenazah tersebut untuk dilakukan autopsi. Autopsi dilakukan tim forensik RS Polri, langsung di lokasi kuburan.

Ketua RT 03/04 Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Saban mengungkapkan polisi melakukan penggalian makam di rumah pelaku di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor dari sekitar pukul 08.30 WIB. Proses autopsi selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

“(Jenazah) langsung dikubur. Kan udah beres (autopsi),” kata Saban, ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Namun, Saban mengaku tidak mengetahui jenazah tersebut akan dikuburkan di mana. Dia mengatakan lokasi penguburan merupakan hasil keputusan bersama antara Polsek Parung Panjang dengan Kepala Desa Kabasiran.

Proses autopsi ini disaksikan oleh istri siri pelaku, SM (17) bersama keluarganya. Sementara AA tidak dibawa serta ke lokasi.

Kapolsek Parung Panjag Kompol Nundun Radiaman mengatakan bahwa jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, belum diketahui siapa identitas perempuan tersebut.

“Pemeriksaan forensik sedang dilakukan dan almarhum ini dikubur sejak pertengahan Februari. Berarti sampai sekarang sudah 3 bulan,” kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).

Nundun mengatakan, jenazah yang sudah di autopsi itu diperkirakan berusia 25 tahun.

“Perkiraan sekitar 25 tahun. Tapi nanti akan kami jelaskan kembali setelah forensik ya, hasil pemeriksaan forensik akan diketahui,” katanya.

Berdasarkan pengakuan SM dan tersangka, korban meninggal karena sakit lantaran kerap dianiaya oleh pelaku.

BACA JUGA: MRI Desak Pemerintah Pastikan Pemulihan Kesehatan Korban Penganiayaan di Pontianak

“Hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, pernah saksi melihat bahwa tersangka itu melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal,” kata Nundun kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).

“Dan karena berlangsung terus kekerasan itu, pada pertengahan Februari, karena sakit, meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi,” tambah Nundun.

Kasus ini terkuak setelah SM melaporkan AA ke polisi atas kasus penganiayaan dan penyekapan. AA kemudian ditangkap polisi dan ditahan. []

SUMBER: DETIK

Tags: kuburanpenganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Amankan Pria di Sumsel yang Bikin Video Shalat Sambil Joget Dugem

Next Post

3 Pengakuan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.