Jangan Asal Duduk di Atas Kuburan!
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Dari semua ini, kita dapat menyimpulkan bahwa menghadiri atau datang ke pemakaman non muslim adalah kewajiban sosial dan etika.
Sebagai seorang muslim, makruh hukumnya bila kita duduk di atas kuburan saudara seagama atau menginjak dengan kaki kita.
Mereka memohon perlindungan terhadap raja jin yang diyakini menguasai tempat itu, agar mereka dilindungi dari segala hal yang membahayakannya.
Subhanallah, ternyata ketika kita dimatikan oleh Allah, kita tidak merasakan apa-apa. Waktu terasa berjalan begitu cepat.
Ada hadis yang membolehkan shalat jenazah di kuburan atau makam. Ada pula yang melarangnya. Berikut penjelasannya
Di dalam penjara, kita akan melihat bahwa kebebasan adalah hal yang paling berharga.
Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin, Rasulullah SAW pun memerintahkan agar kuburan musyrikin tersebut dibereskan.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut Madzhab Hanafiya, Madzhab Syafi’iyah, Madzhab Hanabilah dan Madzhab Adz-Dzahiri berpendapat akan ...
Di antara bentuk penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Bahkan duduk di atas kuburan merupakan hal yang ...