• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Polemik di Balik Larangan Pernikahan Dini

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

29
BAGIKAN

Oleh: Desi Maulia, S.K.M
Pengamat Sosial tinggal di Surabaya
desi8maulia@gmail.com

BARU -baru ini MK menyiarkan putusan MK secara tertulis yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-undang Perkawinan tentang batas perkawinan anak. Dalam menyelesaikan proses revisi ini MK memberi waktu selama tiga tahun (www.antaranews.com).

Keputusan MK ini dikeluarkan setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat sipil menggugat Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikarenakan adanya perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan Anak (www.kompas.com).

Upaya merevisi UU Tentang Perkawinan ini adalah dalam rangka untuk mencegah perkawinan anak. Hal ini sebagamana disampaikam oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, “Kami mengapresiasi MK yang memberikan ‘lampu hijau’ untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan agar bisa mencegah perkawinan anak” (www.antaranews.com).

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

BACA JUGA: Simpang Siur Status Pernikahan Dini

Alasan pencegahan perkawinan anak ini dilakukan salah satunya adalah dikarenakan reproduksi anak yang belum siap. Selain itu, menurut Ketua KPAI Susanto pernikahan dini dianggap berpotensi meningkatkan jumlah kematian ibu dan anak (www.antaranews.com).

Putusan MK ini sejalan dengan program kesehatan remaja yang digagas oleh WHO melalui ICPD (International Conference on Population and Development) pada tahun 1994. Indonesia termasuk dari 179 negara yang ikut menandatangani hasil kesepakatan ICPD.

Konferensi ini membahas ruang lingkup kesehatan reproduksi yang dibagi dalam 10 poin salah satunya adalah kesehatan reproduksi remaja. Dalam konferensi ini menyepakati perubahan paradigma dalam mengelola permasalahan kependudukan dan pembangunan. Yaitu bagaimana upaya dalam pengendalian pertumbuhan penduduk.

Berbagai upaya ditempuh pemerintah Indonesia untuk bisa merealisasikan hasil ICPD ini termasuk di dalamnya berupaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Hal ini dikarenakan pernikahan dini akan memperpanjang usia reproduksi dan memperbesar peluang semakin banyaknya jumlah anak.

Di sisi lain merespon putusan MK ini, Wakil Ketua MUI Zainul Tauhid Saadi menuturkan bahwa MUI akan melakukan pengkajian secara mendalam. Sebab putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena terkait dengan isu yang sensitif. Zainut juga mengatakan bahwa UU I/1974 ini bagi umat Islam bukan sekadar norma hukum positif dalam pernikahan. Tapi juga mengatur sah tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran Islam (www.jawapos.com).

Adalah fitrah bagi manusia memiliki naluri melangsungkan jenis. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menjadikannya satu paket dalam penciptaan manusia disamping kebutuhan dan naluri yang lain. Namun dalam penciptaannya ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberikan aturan dalam pemenuhannya. Menikah adalah salah satu tuntunan Allah dalam memenuhi naluri ini.

BACA JUGA:  Pernikahan Dini yang Terlarang

Aturan tentang pernikahan ini telah dijelaskan dalam syariat Islam. Dalam aturan tersebut terdapat syarat-syarat sahnya pernikahan. Pertama, mempelai wanita haruslah orang yang halal dinikah. Kedua, ada wali yang menikahkan.

Ketiga, dihadiri dua orang saksi laki-laki, muslim, baligh, berIslam, mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul. Dalam syarat sahnya pernikahan tersebut tidak sedikitpun memberi batasan usia bagi yang hendak menikah. Maka upaya pemberian batasan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bertentangan dengan Islam.

Selain itu dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang salah satu tujuannya untuk memperoleh keturunan. Bahkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW mendorong kaum muslimin untuk mempunyai keturunan yang banyak.

Rasulullah SAW bersabda, ” Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Hibban, dan Hakim). []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nikah diniPolemik
Share29SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harus Masak, Ummahat?

Next Post

Mandi Junub, bagaimana Caranya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 nikah dini

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.