• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

PLN Gratiskan Listrik dari Mei-Oktober 2020, Ini Penerima dan Tata Caranya 

by Sodikin
6 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi.. Foto: detik

Ilustrasi.. Foto: detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Pelanggan listrik PLN dengan ukuran daya maksimal 450 VA kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya enam bulan ke depan, pelanggan listrik golongan 450 VA tak perlu lagi membayar listrik alias gratis.

Hal ini lantaran pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA.

Pengratisan tarif listrik ini mulai berlaku pada bulan Mei ini hingga Oktober 2020 mendatang.

BACA JUGA: Info Pelanggan PLN, Begini Cara Ambil Token Listrik Gratis dari Pemerintah

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakam sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga,” demikian terang Made Suprateka Executive Vice President Communication dan CSR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Made, kebijakan untuk golongan bisnis dan industri skala kecil ini akan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Mei 2020.

“Mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga,” ujar Made Suprateka.

Pada tahap pertama, untuk golongan rumah tangga dan sudah terdistribusikan seluruhnya kepada pelanggan yang berhak menerima.

Sedangkan bagi pelanggam bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai Oktober adalah Nol Rupiah.

“Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123,” kata Made.

Mekanisme menggunakan WhatsApp, menurut Made, akan memerlukan waktu beberapa hari karena PLN harus memasukkan database penerima yang berhak ke dalam sistem sehingga tepat sasaran.

“Jumlah database pelanggan yang harus dimasukkan ke dalam sistem sekitar 500.000 ID pelanggan, dan dalam 12 jam, semua pelanggan dengan token listrik sudah dapat token gratis,” ujarnya.

Paling lambat pada Ahad (3/5/2020), seluruh pelanggan yang berhak dipastikan sudah dapat mengakses token yang diterima ke dalam meterannya dan menikmati listrik gratis.

BACA JUGA: Antisipasi Bahaya Listrik saat Banjir

Pelanggan dapat mengirimkan nomor ID Pelanggannya ke nomor contact center, melalui aplikasi WhatsApp.

Apabila pelanggan tersebut datanya cocok sesuai dengan kriteria penerima program gratis listrik, maka si pelanggan akan mendapatkan token yang dapat diisikan ke dalam meteran prabayarnya.

Selain itu, distribusi token juga akan dilakukan dengan bekerja sama perangkat desa untuk menjangkau pelanggan-pelanggan usaha dan industri yang kesulitan untuk mengakses jaringan internet.

“Semoga dengan program listrik gratis 6 bulan ini, para pelaku bisnis skala kecil dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 ini,” tandas Made. []

SUMBER: KONTAN

Tags: cara listrik gratisgratis listrikpenerima listrik gratisPLN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sedihnya Nabi saat Khadijah Wafat

Next Post

PDP Covid-19 di Bantul Meninggal Usai Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya

Sodikin

Sodikin

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.