• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

PKB Dukung Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilakukan Setiap 5 Tahun, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
perpanjangan sim, pkb, pks

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid (Foto: Detik)

0
BAGIKAN

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung masa berlaku SIM hingga 15 tahun dalam sidang gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Terkait ini, PKB mendukung masa berlaku SIM tetap per lima tahun.

“Kami dukung tetap ada perpanjangan SIM selama minimal lima tahun,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Jazilul menilai perlunya perpanjangan SIM setiap lima tahun untuk menjaga akurasi kondisi kesehatan dari pemegang SIM. Atas alasan itu, Jazilul lantas tak sepakat dengan gugatan agar SIM diberlakukan seumur hidup.

“Untuk cek kembali kesehatan seseorang apakah layak memegang kendali kendaraan,” ujarnya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Kementrian Keuangan Sebut Biaya Bikin SIM Dipertimbangkan untuk Dihapus

“Kami tidak setuju bila SIM berlaku seumur hidup sebab kondisi kesehatan seseorang dapat berubah drastis,” lanjutnya.

Wakil Ketua MPR ini mewanti-wanti bahaya SIM berlaku seumur hidup apabila kondisi pemegang SIM sebenarnya sudah tak layak lagi.

“Bahaya bagi pengguna kendaraan lainnya bila seseorang yang sudah tidak layak mengemudi memiliki SIM,” ucapnya.

Jazilul melanjutkan hal yang perlu dibenahi bukan soal masa berlakunya SIM. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki proses pelayanan SIM agar tidak membuat masyarakat terbebani.

“Yang penting proses pelayan dan perpanjangan SIM tidak bertele-tele dan membebani,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kini para hakim konstitusi menyidangkan gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim MK menggali secara detail isu tersebut.

“Saya ingin mendalami atau sedikit menanyakan terkait dengan sangat menarik bagi saya, traffic attitude record, ya. Dalam kaitannya dengan perpanjangan SIM ini. Di sini ada TAR, ya, traffic attitude record ini,” kata M Guntur Hamzah membuka pertanyaan dalam sidang MK yang tertuang pada risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (27/7).

“Apakah traffic attitude record yang di sini disampaikan bahwa tidak semua orang yang memegang SIM itu dapat diberikan bila persyaratan penerbitannya itu SIM dipenuhi dan juga dengan melihat traffic attitude record yang dimiliki oleh pemegang SIM. Nah, kalau menurut saya, ini suatu lompatan yang luar biasa, ya, kalau memang ini sudah dipraktikkan atau diimplementasikan. Nah, apakah ini sudah diimplementasikan atau baru berupa konsep?” sambung Guntur Hamzah.

Adapun hakim MK Arie Hidayat menyoroti pemilihan angka 5 tahun. Mengapa pemberlakuan SIM tidak per 3 tahun, per 4 tahun, dan sebagainya.

“Kenapa kemudian bisa dipilih 5 tahun, kok tidak dipilih 10 tahun, dipilih 15 tahun, tapi kenapa kok tidak dipilih 1, atau 2 tahun, atau 3 tahun, tapi dipilih angka 5 tahun? Untuk angka-angka ini sifatnya open legal policy, tapi karena sesuatu hal, maka sebetulnya Mahkamah juga bisa melihat ini satu hal yang penting,” kata Arief Hidayat.

Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti keterangan tertulis Polri di sidang tersebut.

“Nah, ini kan terlalu luas ini, yang diuji cuma Pasal 85, cukup Kepolisian menyatakan Pasal 85 ayat (2), itu saja, konstitusional dulu. Nanti kalau kami nyatakan semuanya konstitusional, nggak ada lagi ruang orang lain mempersoalkan Undang-Undang Lalu Lintas nanti. Nah, itu yang dimohonkan saja, tolong itu diperbaiki nanti,” kata Saldi Isra.

BACA JUGA: Tak Lulus Ujian SIM Tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana? Polisi Sebut akan Lebih Transparan

Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, Polri yang diwakili Irjen Chryshnanda Dwilaksana menjawab secara singkat. Adapun jawaban lengkapnya akan dilampirkan secara tertulis.

“Yang Mulia, saya kira itu poin-poin singkat yang kami sampaikan nanti pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, ini juga akan kami lengkapi pada keterangan berikutnya. Terima kasih,” kata Chryshnanda.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:

Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada 8 Agustus 2023. []

SUMBER: DETIK

Tags: perpanjangan simsim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Indramayu Sebut Panji Gumilang Tunggak Sebagian Pajak Bumi-Bangunan

Next Post

Pengacara Sebut Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim karena Sakit, Bukan karena Takut

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 perpanjangan sim

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah 9 Keutamaan Membaca Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Oleh Remmy Ardian
1 November 2021
0
surat al-waqiah, membaca al-quran

Oleh karena itu, maka kita sebagai Muslim haruslah belajar untuk membaca Al-Quran. Ada keutamaan memabaca Al-Quran yang perlu kita ketahui.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.