• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Kementrian Keuangan Sebut Biaya Bikin SIM Dipertimbangkan untuk Dihapus

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
SIM, stnk, mk

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun. Foto: Detik/Rachman_punya

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

BIAYA pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipertimbangkan untuk dihapus. Kementerian Keuangan bakal berdiskusi dengan polisi untuk penghapusan SIM dari PNBP.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini mengatakan mekanisme pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak menjadi target pemasukan negara. Firman menyebut dengan dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pembuatan SIM justru menjadi ajang ‘jualan’.

Alhasil, seringkali ditemui pembuatan SIM yang tak sesuai prosedur. Terpenting uang masuk, tapi mengesampingkan keselamatan dan kemahiran berkendara si pemohon. Makanya banyak juga ditemui pengendara yang tak paham etika berkendara di jalan.

BACA JUGA: Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, DPR Sebut Perpanjang 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI belum lama ini.

Terkait usulan tersebut, Kementerian Keuangan bakal melakukan koordinasi dengan kepolisian. SIM sendiri dianggap merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. SIM hanya diakses oleh mereka yang mengendarai kendaraan bermotor.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir Antara.

Isa menjelaskan saat ini pemerintah memang tengah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Kendati demikian, penerimaan SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

BACA JUGA: Tak Lulus Ujian SIM Tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana? Polisi Sebut akan Lebih Transparan

Sekadar informasi, biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.

Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya seperti cek kesehatan, psikologi dan asuransi. []

SUMBER: DETIK

Tags: polisisim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Ini Tanggapan Komisi II DPR

Next Post

PKS Yakin Anies Mampu Atasi Ketimpangan yang Terjadi di Indonesia

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.