• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

4 Pernikahan Terlarang dalam Islam

by Dini Koswarini
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pacaran, Pernikahan Terlarang dalam Islam, talak

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ADA beberapa pernikahan terlarang dalam Islam. Apa saja?

Pernikahan merupakan salah satu sunah dalam Islam. Aturannya tertuang dalam fiqih munakahat.

Kendati termasuk dalam sunah, ternyata ada beberapa jenis pernikahan yang terlarang dalam Islam. Apa saja kah?

Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Musqtashid, Ibnu Rusyd menjabarkan empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Berikut ini keempat pernikahan terlarang itu:

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah syighar

Para ulama mazhab sepakat bahwa nikah syighar adalah nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.

Nikah jenis ini dilarang dalam agama. Para ulama mazhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadits sahih.

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.” (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Hukum Mengumumkan Pernikahan

Meski demikian, para ulama masih berselisih pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan syighar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?

Para ulama kalangan mazhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum dukhul (berhubungan intim).

suami, Macam talak, Pacaran, Taaruf, Zina, Tolak Lamaran Nikah, zina, sayap, Pernikahan Terlarang dalam Islam
Foto: Unsplash

Sementara itu, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat serupa. Meski demikian, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada maskawin, pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Adapun ulama kalangan mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil.

Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.

Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah Mut’ah

Sementara itu, nikah mut’ah alias kawin kontrak juga mendapat porsi hukum yang sama di kalangan ulama mazhab. Mereka sepakat bahwa kawin kontrak dilarang dalam agama.

Perihal nikah mut’ah, Ibnu Rusyd berpendapat bahwa seluruh ulama mazhab mengharamkannya.

Ada beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah ﷺ yang mengharamkannya. Meski demikian, hal itu diperselisihkan tentang waktu keluarnya larangan. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ melarang praktik nikah mut’ah ini dalam peristiwa penaklukan Kota Makkah.

BACA JUGA: Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Dalam faktanya, nikah mut’ah hingga kini masih kerap dipraktikan oleh kalangan tertentu. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, hadirnya nikah mut’ah ini secara tegas dan meyakinkan telah dilarang Rasulullah ﷺ. Tak hanya itu, ulama-ulama mazhab pun sepakat menghukuminya sebagai pernikahan yang dilarang.

Pernikahan Terlarang dalam Islam: Pernikahan di atas pinangan orang lain

Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam
Foto: Unsplash

Dalam kasus ini, para ulama membaginya ke dalam tiga aspek hukum.

1- Pernikahan tersebut batal.
2- Pernikahannya tidak batal.
3- Dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Aspek ketiga ini merupakan penjabaran dari pandangan Imam Malik.

BACA JUGA: 7 Hal dalam Pernikahan yang Harus Diperhatikan agar Pernikahan Bahagia

Pernikahan Terlarang dalam Islam: Nikah muhalil

Nikah muhalil artinya pernikahan yang dilakukan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak bain. Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat dari sejumlah ulama.

Menurut pendapat ulama mazhab Imam Malik, nikah semacam ini hukumnya batal.

Sementara itu, menurut mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Syafi’i, nikah ini sah. Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i meletakkan syarat dalam bolehnya nikah tersebut.

Perselisihan pendapat para ulama ini disebabkan adanya perselisihan pemaknaan hadits Rasulullah SAW. []

Referensi: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Musqtashid/Karya: Ibnu Rusyd

Tags: Pernikahan Terlarang dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Hindari Ghibah

Next Post

7 Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.