• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Mengumumkan Pernikahan

by Haura Nurbani
3 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 1 min read
A A
0
Nikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

DALAM Islam, hukum mengumumkan pernikahan adalah wajib. Ini sebabnya.

Mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah sebagai berikut.

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Sunnah Nabi

Terdapat sunah yang memerintahkan yang demikian. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

أعلنوا هذا النكاح

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

“Umumkanlah pernikahan ini.” (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)

BACA JUGA:  Wanita, Harap Ketahui, Inilah Hukum Meminta Mahar Pernikahan yang Tinggi

Agar membedakan antara nikah syar’i yang dibenarkan dan dianjurkan syariat dengan perselingkuhan dan perzinaan. Karena perzinaan dirahasiakan, adapun nikah Syar’i maka dia merupakan pernikahan yang diumumkan dan disebarluaskan agar dapat membedakanTerdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-.

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Syarat Sah

Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557)

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Adanya 2 Saksi

Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar.

Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,

لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً

Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” []

SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASISYARIAH

Referensi:  antara pernikahan yang ini dan itu.

Tags: Hukum Mengumumkan Pernikahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenapa Allah Tidak Menciptakan Hawa dan Nabi Adam pada Waktu Bersamaan?

Next Post

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Related Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.