• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

WAHBAH Az-Zuhaili rahimahullah, dalam Kitab “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu“, membahas batasan anggota tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh laki-laki yang ingin melamarnya.

Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan 1

Dia menyebutkan pendapat Hanabilah yang membolehkan melihat bagian tubuh yang biasa terlihat saat beraktivitas di rumah, yaitu wajah, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis, karena ada hajat untuk melihat anggota tubuh tersebut dan berdasarkan kemutlakan Hadits-hadits yang terkait bab ini.

BACA JUGA: Ini Isi Lengkap 5 Fatwa Terbaru MUI

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Kemudian beliau menyatakan:

وهذا هو الرأي الراجح لدي ولكن لا أفتي به

Terjemah: “Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) menurut saya, namun saya tidak memfatwakannya.“

Tidak ada keterangan lebih lanjut dari Az-Zuhaili tentang alasan beliau tidak berfatwa dengan pendapat tersebut.

Namun, wallahu a’lam, salah satu alasan yang mungkin dipertimbangkan beliau adalah bahwa pendapat mayoritas ulama (beliau menggunakan redaksi: aktsarul fuqaha) yang membatasi boleh melihat wajah dan tangan saja, sudah mencukupi untuk mengetahui kecantikan, kelembutan kulit, dan kesuburan si perempuan, dan jelas lebih aman dari fitnah, apalagi di zaman penuh ke-fasiq-an saat ini.

BACA JUGA: Apa Kriteria Orang Disebut Non-Muslim? Ini Menurut Fatwa MUI

Dan kemungkinan ini wajar dipertimbangkan, jika kita melihat bagaimana kaidah-kaidah fatwa yang ditetapkan ulama, juga dari produk fatwa mereka. Kadang ada pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil secara umum, namun yang difatwakan malah pendapat lain, dengan pertimbangan maslahat, menghindari kerusakan (sadd adz-dzarai’), lebih memudahkan, lebih sesuai dengan keadaan mustafti, dll.

Namun tentu, pendapat yang difatwakan tetap tak boleh menabrak nash yang sharih, ijma’ yang berlaku, dan prinsip-prinsip penting dalam Syariah.

Wallahu a’lam. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fatwafatwa ulamaPendapat yang Rajih
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Toxic Productivity

Next Post

Ini Laporan IslamposAid Selama Bulan Februari 2021

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.