• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 28 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Isi Lengkap 5 Fatwa Terbaru MUI

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
mystery box, Fatwa MUI, penjelasan MUI tentang hukum pinjolMUI

Kantor MUI. Foto: Garuda News

0
BAGIKAN

ArtikelTerkait

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Agar Kompetisi Sehat, PKS Harap Ambang Batas Capres Direvisi Jadi 4 hingga 7%

PKS Jelaskan Mengapa Belum Deklarasi Capres Bareng NasDem-Demokrat

JAKARTA–Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10, dikeluarkan lima fatwa baru. Rinciannya, satu fatwa terkait pembuatan vaksin dan empat fatwa terkait haji.

Dalam keterangan tertulis mengenai hasil Sidang Komisi Bidang Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni’am Sholeh, dijelaskan terkait lima fatwa tersebut.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI pada Munas ke-10 tersebut:

1 Fatwa Penggunaan Huan Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin

Ketentuan Hukum:

1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;

2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:

a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;

b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;

c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;

d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);

e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;

f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;

g. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.

h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).

2 Fatwa Pendaftaran Haji Saat Usia Dini

Ketentuan Hukum Haji Usia Dini

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

3 Fatwa Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Ketentuan Hukum

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;

a. wajib membayar fidyah

b. tidak wajib membayar fidyah.

4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:

a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;

b. adanya cuaca ekstrim/buruk;

c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

4 Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan

b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. menggunakan akad syariah.

b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan

c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

5 Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu

Ketentuan Hukum

1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:

a. sudah berusia 60 tahun ke atas;

b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau

c. qadla’ atas haji yang batal.

3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib

4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram.

5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. []

 

Tags: FatwaMUI
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menurut Ibnul Qayyim, Inilah 2 Penyebab Seseorang Mudah Maksiat

Next Post

Angkatan Udara Khalifah Utsmani

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

penculikan

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

27 Januari 2023
KAMMI

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

27 Januari 2023
pks

Agar Kompetisi Sehat, PKS Harap Ambang Batas Capres Direvisi Jadi 4 hingga 7%

27 Januari 2023
pks

PKS Jelaskan Mengapa Belum Deklarasi Capres Bareng NasDem-Demokrat

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Oleh Saad Saefullah
28 Januari 2023
0

Seorang istri senang dengan wajah tampan, tapi bila sering melotot, dingin dan cuek, tentu tak nyaman hidup bersama.

poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Dosa Zina, Hukum Teman tapi Mesra, Macam Zina, kdrt, suami nikah lagi

5 Perbuatan Dicatat Zina, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
28 Januari 2023
0

Bahkan, kini perbuatan itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara terang-terangan pun para pelaku zina berani. 

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Terpopuler

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications