• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Isi Lengkap 5 Fatwa Terbaru MUI

Redaktur Eneng Susanti
2 bulan ago
in Nasional
Reading Time: 3min read
0

Kantor MUI. Foto: Garuda News

JAKARTA–Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10, dikeluarkan lima fatwa baru. Rinciannya, satu fatwa terkait pembuatan vaksin dan empat fatwa terkait haji.

Dalam keterangan tertulis mengenai hasil Sidang Komisi Bidang Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni’am Sholeh, dijelaskan terkait lima fatwa tersebut.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI pada Munas ke-10 tersebut:

1 Fatwa Penggunaan Huan Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin

Ketentuan Hukum:

1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;

2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:

a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;

b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;

c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;

d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);

e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;

f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;

g. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.

h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).

2 Fatwa Pendaftaran Haji Saat Usia Dini

Loading...

Ketentuan Hukum Haji Usia Dini

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

3 Fatwa Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Ketentuan Hukum

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;

a. wajib membayar fidyah

b. tidak wajib membayar fidyah.

4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:

a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;

b. adanya cuaca ekstrim/buruk;

c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

4 Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan

b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. menggunakan akad syariah.

b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan

c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

5 Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu

Ketentuan Hukum

1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:

a. sudah berusia 60 tahun ke atas;

b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau

c. qadla’ atas haji yang batal.

3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib

4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram.

5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. []

 

Tags: FatwaMUI
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ibnu Firnas; Ilmuwan Muslim Penemu Konsep Pesawat Terbang

Angkatan Udara Khalifah Utsmani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Robert Salah Jadi Muslim Pertama yang Terpilih sebagai Pelatih New York Jets NFL,
Muslimbiz

Robert Salah Jadi Muslim Pertama yang Terpilih sebagai Pelatih New York Jets NFL,

Redaktur Eneng Susanti
14 menit ago
Perbuatan Dosa karena Kebodohan, Apakah Termaafkan?
Keluarga

Cara Menghadapi Suami yang Kasar

Redaktur Yudi
45 menit ago
Nabi Musa Bertemu Nabi Khidir, Dimana?
Kisah Nabi

Nabi Musa pun Menginginkan Umat Nabi Muhammad ﷺ

Redaktur Dini Koswarini
1 jam ago
HRW Desak Israel Berikan Vaksin bagi 4,5 Juta Warga Palestina
Palestina

HRW Desak Israel Berikan Vaksin bagi 4,5 Juta Warga Palestina

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add