• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Panji Gumilang Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ridwan kamil, panji gumilang

Ridwan Kamil (Foto: Ari Saputra/detikcom)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). RK disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.

Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud Md, Ini Alasannya

Ridwan Kamil Merespons Santai

Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Jawa Barat itu menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya.

Sempat Gugat Mahfud

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengguggat Menko Polhukam Mahfud MD, tapi belakangan gugatan tersebut dicabut.

BACA JUGA: Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ternyata salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari Panji Gumilang mengaku diminta Panji Gumilang mencabut gugatan itu tapi dia mengaku tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.

“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian, ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7).

“Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: panji gumilangRidwan Kamil
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Pungli di Rutan KPK Dilakukan Banyak Orang, 70 Saksi Diperiksa

Next Post

5 Fakta ‘Kampung Sultan’ di Garut, Banyak Berdiri Rumah Mewah

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.