• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Nazar dalam Pandangan Syariat Islam

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

119
BAGIKAN

Oleh: Safira Fajriati
fajriatisafira289@gmail.com

NAZAR adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sebuah amalan atau ibadah tertentu yang dasarnya tidak wajib dengan mengucapkan lafadz tertentu seperti “Jika aku sembuh dari penyakitku maka aku akan berpuasa selama 7 hari” dan contoh lain dari kalimat-kalimat yang serupa. Nazar hanya sah jika dilakukan oleh orang yang telah baligh, berakal, tidak dalam keadaan terpaksa. Syariat islam telah mengatur segala ketentuan mengenai hukum nazar berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah.

Allah SWT berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Albaqarah: 270)

“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di baitullah yang tua. (QS. Al-Hajj:29)

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

BACA JUGA: Apa Hukumnya Bernazar dalam Islam?

Dalam sunnah Rasulullah bersabda, yang artinya: ”Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka taatlah kepada-Nya. Dan , barang siapa yang bernazar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya.”

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa nazar dikatakan sah apabila bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, nazar yang seperti ini wajib dipenuhi. Akan tetapi jika nazar dimaksud untuk bermaksiat kepada Allah seperti meminum khamar, mengunjungi tempat-tempat syirik, membunuh dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat maka nazar yang seperti ini tidak sah dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan haram untuk dilaksanakan.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa pelaku nazar dalam kasus diatas tetap diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah dilakukan, namun menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak ada kafarat bagi pelanggarnya karna nazar tersebut tidak sah. Kafarat nazar ketika seseorang bernazar namun ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat dari uqbah bin amir, bahwa rasulullah bersabda,

“Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah” HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Pembagian nazar dapat dibagi menjadi dua, nazar bersyarat dan nazar tidak bersyarat. Pertama, nazar bersyarat adalah mewajibkan diri sendiri ketika mendapat nikmat, seperti “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan besedekah…” nazar seperti ini wajib untuk dipenuhi jika tujuannya tercapai.

Kedua, nazar tidak bersyarat adalah mewajibkan suatu ibadah atas diri sendiri karena Allah, tanpa ada kaitan dengan apapun , seperti “Aku akan melaksanakan shalat dua Rakaat.” Nazar seperti ini wajib dikerjakan, seperti yang dimuat dalam sabda Rasulullah: “Barang siapa yang bernazar bahwa dia akan menaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya.”

Bukhari dan muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Aisyah r.a.,yang berkata,

“Walaupun islam telah mensyariatkan nazar, akan tetapi nazar hukumnya tidak disunnahkan”

Dalam pandangan Ibnu Umar, Nabi saw telah melarang melakukan nazar, sebagai mana yang nyatakan dalam hadist yang artinya: “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan, hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.”

BACA JUGA: Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As

Bagaimana hukum orang yang bernazar puasa dan tidak mampu melakukannya?

Bagi orang yang bernazar untuk berpuasa akan tetapi tidak dapat melakukan karena usia yan sudah tua atau karena penyakit tertentu yang tidak bisa sembuh, maka ia dapat menunaikan kafarat atas sumpah yang terucap, atau memberi makan untuk satu orang setiap hari (selama sepuluh hari). Bila yang bernazar telah meninggal maka walinya yang menggantikan, seperti dalam riwayat Ibnu majah disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenhi nazar puasanya.’ Rasulullah menjawab, “Hendaklah walinya yang melakukan puasa tersebut.” []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nazar
Share119SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Pelajar Banyuwangi Dibully Temannya, Sempat Ditendang

Next Post

Allaaah…, Ucapan Terakhir Bung Karno Saat Embuskan Nafas Terakhirnya

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.