• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Naik Haji Gunakan Harta Haram, Sah atau Tidak?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
haji, kiblat, ka'bah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

IBADAH haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang mampu, baik dari segi harta maupun fisik. Ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan, para ulama sepakat haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, kecuali seseorang bernazar untuk haji maka ia wajib menunaikan nazarnya itu.

Hukum haji bisa saja berubah menjadi haram, jika berkaitan dengan perbuatan maksiat, seperti menunaikan haji menggunakan harta haram.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur berhaji dengan uang haram? Apakah sah atau perlu mengulang?

ArtikelTerkait

Agar Mudah Bangun Malam

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

BACA JUGA: Kisah Tukang Sepatu yang Jadi Haji Mabrur Meski Tak Pergi ke Makkah, Ini Amalannya

Hukum Haji dengan Harta yang Haram

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan menjelaskan sah atau tidaknya haji seseorang bergantung pada rukun serta syarat hajinya. Apabila keduanya terpenuhi, maka haji yang ia tunaikan sah-sah saja.

Selain itu, kewajiban haji seseorang gugur apabila sudah melakukannya. Seperti dipahami, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.

Namun, jika membahas soal uang haram, kata Prof Dahlan, maka yang dibicarakan terkait kesucian. Harta haram tidak mencakup rukun maupun syarat haji.

“Jadi kalau dia melaksanakan haji pakai uang haram, kata uang haram tak termasuk dalam rukun dan syarat jadi hajinya sah. Tapi hajinya tidak bernilai dan tidak diterima Allah SWT,” katanya saat dihubungi detikHikmah, Rabu (22/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menerangkan bahwa haji menggunakan harta haram tidak diridhai Allah SWT. Dikatakan, Allah SWT tidak menerima apa pun yang sifatnya tidak baik, termasuk harta haram.

Meski demikian, orang yang berhaji dengan harta haram tidak wajib mengulangi haji. Sebab, kewajiban hajinya sudah gugur.

Advertisements

“Mereka yang menunaikan haji dengan uang haram kewajiban hajinya sudah gugur. Tapi urusan diterimanya tidak dalam bagian pembicaraan sah atau tidak sah, mereka tidak berkewajiban mengulang hajinya,” pungkas Prof Dahlan.

BACA JUGA: 35 Ucapan Doa untuk Kerabat yang akan Berangkat Haji agar Mabrur

Hukum Menurut 4 Mazhab

Penulis kitab fikih, Prof Wahbah az-Zuhaili, dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) memaparkan pendapat empat mazhab terkait hukum menunaikan haji menggunakan harta haram.

Menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi, meskipun berangkat haji menggunakan harta haram hajinya terhitung sah, baik hajinya itu wajib maupun sunah. Hukum ini seperti halnya mengerjakan salat di tanah hasil rampasan.

“Haji fardhu maupun sunah tersebut telah gugur dari tanggungannya, sebab tidak ada kontradiksi antara keabsahan dan kemaksiatan,” jelas Wahbah az-Zuhaili.

Ulama mazhab Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka tidak membolehkan menunaikan haji dengan harta yang haram. Sebab, menurut pandangan mereka hukumnya sama seperti salat di tanah hasil rampasan, yakni tidak sah.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: DETIK

Tags: hajiharta haram
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ojol Berboncengan dengan yang Bukan Mahram, Apa Hukumnya dalam Islam?

Next Post

Siapa Saja yang Boleh Masuk Kabah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

29 Mei 2025
Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

29 Mei 2025
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jima, Suami Istri

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Oleh Saad Saefullah
31 Mei 2025
0

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Oleh Haura Nurbani
31 Mei 2025
0

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

waktu, disiplin, mesin waktu

Apakah Mesin Waktu Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0

Terpopuler

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Estrogen adalah hormon utama wanita yang mengatur siklus menstruasi, kesuburan, dan kesehatan organ reproduksi.

Lihat LebihDetails

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0
Akibat Makan Telur Setiap Hari

Apa akibat makan telur setiap hari?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Mobil di garasi berbaris, tak satu pun yang semu, Lalu hatiku bertanya lirih: Kenapa aku tidak mau berqurban, padahal aku...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Suami yang Toksik

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0
Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, Qudwah Hasanah, Ciri-ciri Suami yang Toksik

Ciri-ciri suami yang toksik ini tidak hanya menyakitkan secara emosional, tapi juga bisa berdampak pada kesehatan mental dan ruhiyah istri.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.