• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Muslim, Bersegeralah Membayar Qadha Puasa Ramadhan yang Tertinggal

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
puasa arafah

Ilustrasi. Foto: mobypictures

812
BAGIKAN

PUASA di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, tak jarang orang mengalami kendala seperti sakit, safar, atau datang bulan bagi perempuan. Solusinya adalah mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.

Siapa saja yang membatalkan puasa Ramadhan karena safar, sakit dan lainnya bersegeralah untuk menggantinya. Tidak boleh menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur.

Hukum mengqadha puasa dengan sebab yang dibolehkan, seperti udzur-udzur syar’i yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa, atau yang diharamkan, seperti orang yang membatalkan puasanya dengan jima’, maka ia wajib melakukan qadha. Berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

BACA JUGA: Sengaja Tinggalkan Puasa Ramadhan, Wajib Mengqadha setelah Taubat?

Disunnahkan bagi mereka untuk segera membayar qadha’nya agar segera terbebas dari tanggungan.

Qadha disunnahkan untuk dilakukan dengan cara berturut-turut karena qadha mengikuti ada’ (ibadah tepat pada waktunya) menurut ijma'(kesepakatan para ulama’). Jika tidak menggadha dengan segera, ia wajib betekad untuk itu, dan boleh baginya mengundurkannya karena waktunya panjang.

Setiap kewajiban yang waktunya panjang, diperbolehkan mengundurkannya dengan tekad mengerjakannya, diperbolehkan untuk melakukannya secara terpisah-pisah tanpa berurutan.

Akan tetapi jika bulan Sya’ban tersisa sejumlah puasa yang harus digadha, ia wajib melakukan qadha dengan cara berurutan. Demikian menurut ijma’. Hal itu karena sempitnya waktu.

Tidak boleh menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur. Berdasarkan ucapan Aisyah ra:

“Suatu ketika aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha puasa Ramadhan, melainkan pada bulan Sya’ban karena kesibukan melayani Rasulullah SAW,” (Muttafaqun `alaih).

Hadits ini menunjukkan bahwa waktu meng-qadha itu luas hingga bulan Sya’ban tidak tersisa selain sejumlah puasa yang ditinggalkan, maka wajib baginya berpuasa sejumlah hari itu sebelum Ramadhan berikutnya.

Advertisements

Jika mengakhirkan mengqadha puasa hingga tiba Ramadhan yang berikutnya, maka ia melakukan puasa Ramadhan yang tiba itu dan melakukan qadha hutang puasanya setelahnya. Kemudian, jika meninggalkannya karena adanya udzur sehingga la tidak bias meng-qadha di waktu yang ada itu, maka tiada lain wajib baginya kecuali qadha.

Jika meninggalkannya karena tanpa udzur, maka di samping meng-qadha ia wajib memberikan makanan setiap hari meng-qadha itu sebanyak setengah sha’ berupa makanan pokok di daerah tempat tinggalnya.

Orang yang meninggal dengan kewajiban qadha padanya sebelum tibanya bulan Ramadhan yang akan datang, maka tidak ada kewajiban atasnya karena ia menundanya dalam waktu yang diperbolehkan.

Jika meninggal setelah Ramadhan yang berikutnya dan menunda qadha karena adanya udzur, seperti, sakit atau dalam perjalanan hingga disusul dengan tibanya bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak menanggung beban apa-apa juga.

BACA JUGA: Istri Sedang Puasa Qadha Ramadhan, Diajak Berhubungan, Apa Hukumnya bagi Suami?

Jika ia menundanya tanpa udzur apa pun, maka ia wajib membayar kafarat dengan cara mengeluarkan atas namanya makanan_untuk orang-orang miskin sejumlah hari puasa yang la tinggalkan

Barangsiapa meninggal dan masih menanggung puasa kafarat, seperti, puasa untuk kafarat dzihar atau puasa wajib sebagai dam haji tamattu’, maka harus memberi makanan atas namanya setiap hari satu orang miskin dan tidak perlu diqadha puasanya.

Pemberian makanan itu diambilkan dari harta peninggalannya karena puasanya adalah puasa yang sama sekali tidak bisa diwakilkan kepada orang yang masih hidup. Demikianlah pendapat mayoritas ahli ilmu. []

SUMBER: QURANDANSUNNAH

Tags: PuasaQadhaRamadhan
Share812SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Digitalisasi Database Kependudukan Turki: Searching Silsilah Keluarga Sampai Zaman Ottoman

Next Post

Sudahkah Pendidikan Kita Berkarakter? (2)

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.