• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Meringkas Rakaat Shalat Dibolehkan, Ini Syaratnya

Oleh Baehaki
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Salaman Setelah Shalat Fardhu

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Darkroom

14
BAGIKAN

QASHAR shalat ialah meringkas shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Bagi orang yang bepergian jauh atau musafir boleh meringkas shalat empat rakaat jumlahnya, namun tidak boleh meringkas shalat selain yang empat rakaat misalnya shalat yang terdiri dari dua rakaat dan tiga rakaat.

Adapun diperbolehkannya meringkas shalat yang empat rakaat itu harus disertai dengan 5 syarat berikut ini:

1. Bahwa tujuan bepergian orang tersebut tidak karena maksiat, misalnya untuk membegal, dan semacamnya.

BACA JUGA: Ilmu Faal dalam Kajian Shalat

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

2. Jarak bepergian itu sudah ada 16 farsah, demikian menurut pendapat yang lebih shahih. Adapun satu farsah itu ada tiga mil, sedangkan satu mil itu sama dengan 4000 angkah, dan satu langkah itu setara dengan tiga telapak kaki panjangnya. Oleh karena itu, di Indonesia 16 farsah itu jaraknya sama dengan 88,5 km.

3. Orang yang meringkas shalat itu mengerjakan shalat yang jumlah rakaatnya empat.

4. Orang yang bepergian itu harus niat mengqashar (meringkas) shalat berbarengan dengan takbiratul ihram.

Adapun niat shalat qashar sebagai berikut:

“Ushollii fardhodhuhri rok’ataini qoshron lillaahi ta’aalaa”

5. Bagi orang yang mengqashar shalat tidak boleh makmum dalam sebagian shalatnya dengan orang yang mukim (berada di rumah) yakni dengan orang yang shalat secara sempurna.

BACA JUGA: Kapan Makmun Berdiri untuk Shalat ketika Dengar Iqamah?

Demikian syarat-syarat dalam meringkas shalat, semoga kita bisa mengerjakan kewajiban shalat 5 waktu tanpa alasan apapun untuk meninggalkannya. Karena, sesungguhnya Allah menjadikan Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia dengan sangat sempurna lagi memudahkan umatnya. []

SUMBER: Kitab Terjemah Fathul Qarib. Drs. H.Imron Abu Amar. Kudus: Penerbit Menara Kudus

Tags: Shalat
Share14SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pakai Sorban, Apa Hukumnya?

Next Post

Wanita Lemah Akal dan Agama, Benarkah?

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – Bahaya Tasyabuh dengan Tradisi Non-Muslim

Oleh Sodikin
27 Desember 2019
0
Ilustrasi. Foto: Tribun

Dengan pengetahuan kita tentang bahaya Tasyabbuh, akan menyadarkan kita pentingnya membangun rasa percaya diri sebagi seorang muslim

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.