• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Mandi Janabah Dicicil, Maksudnya Gimana?

by Eneng Susanti
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 4 mins read
A A
0
mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa, Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Junub, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun, mandi wajib, Waktu Mandi yang Tidak Tepat

Foto: Amazon.com

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MANDI janabah dicicil, bagaimana maksudnya ya?

Sahabat Mulia Islampos,

Dalam Ilmu Fiqih ada istilah ‘al-Muwalah’ berarti melakukan satu perbuatan atau lebih dalam waktu yang bersamaan, dan menyelesaikannya tanpa dijeda dengan durasi yang cukup lama. Sinonim dari al-Muwalah adalah al-Mutaba’ah.

Misalnya ketika seseorang melaksanakan wudhu dalam satu waktu, ia menyelesaikan wudhu-nya dari niat hingga mencuci kaki tanpa diselingi perbuatan lain. Disini, ia dikatakan telah melaksanakan wudhu dengan ‘Muwalah’ sebab melakukan semua rukun wudhu’ tanpa dijeda dan diselingi dengan perbuatan lain.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

BACA JUGA: Benarkah Tidak Usah Wudhu Lagi Sesudah Mandi?

Sedangka jika ia berniat wudhu lalu membasuh wajahnya, kemudian keluar kamar mandi menuju dapur untuk menyelesaikan rutinitas masak-memasak, beberepa saat kemudian ia kembali lagi ke kamar mandi untuk menyelesaikan wudhu’nya (membasuh tangan, kepala/rambut, dan kaki), maka dalam wudhu’nya ini tidak ada unsur al-Muwalah.

Dikutip dari Rumah Fiqih, Ustazah Aini Aryani, Lc, menjelaskan bhwa mandi Janabah adalah konsekuensi yang harus dilakukan bagi mereka yang mengalami hadas besar, misalnya karena berhubungan suami istri, atau sebab usai dari haid dan nifas. Menurut mayoritas ulama, rukun mandiri janabah hanya dua, yakni niat dan meratakan air pada seluruh tubuh. Adapun selain rukun, mandi janabah punya ritual lain yang hukumnya sunnah, seperti mencuci kemaluan sebelum mulai mengguyur air ke badan, berwudhu dahulu, mendahulukan anggota kanan sebelum yang kiri, dan sebagainya.

Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi, Mandi Janabah
Foto: Freepik

Sahabat Mulia Islampos,

Terkait pertanyaan “Bolehkah mencicil mandi janabah?” Lazimnya, orang tidak akan menyudahi mandinya sebelum seluruh tubuhnya basah dengan siraman air. Namun jika ada orang ingin ‘mencicil’ mandi janabahnya karena suatu hal, misalnya: malam hari mencuci kepala dan rambut, lalu subuh menyempurkan mandi dengan menyiram anggota tubuh yang lain, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sebagian mengatakan boleh, sebagian lagi tidak. Perbedaan ini didasari apakah al-muwalah dalam mandi janabah itu hukumnya wajib, ataukah sunnah. Jika wajib, maka tidak boleh mandi janabah sambil diselingi dengan hal yang lain dengan durasi yang cukup lama. Sedangkan bagi yang mengatakan bahwa al-muwalah hukumnya sunnah, maka boleh.

BACA JUGA: Cara Mandi Junub Bagaimana sih?

Berikut penjelasan darimasing-masing pandangan tersebut:

Al-Muwalah Dalam Mandi Janabah Hukumnya Sunnah

Sahabat Mulia Islampos,

Mayoritas ulama dari madzhab al-Hanafiyah, asy-Syafi’iah (qaul jadid) dan al-Hanabilah mengatakan bahwa al-muwalah dalam mandi janabah hukumnya sunnah. Artinya, al-muwalah tidak menjadi parameter sah dan tidaknya mandi janabah, sebab ia bukan termasuk rukunnya.

Jika seseorang mandi janabah misalnya, lalu niat dan membasahi sebagian tubuhnya, lalu keluar kamar mandi dan melakukan hal lain, kemudian kembali ke kamar mandi dan menyelesaikan siraman ke sisa tubuh yang lain, mandi janabahnya ini sah menurut ulama dari madzhab ini.

Al-Imam As-Sarakhsi (w.483), salah satu ulama dari madzhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Al-Mabsuth mengatakan :

وإن غسل بعض أعضائه، وترك البعض حتى جف ما قد غسل أجزأه؛ لأن الموالاة سنة عندنا

“Dan bahkan ketika ia membasuh sebagian tubuhnya, dan tidak membasuh sebagian yang lain hingga anggota tubuh yang tadi dibasuh menjadi kering, sebab al-muwalah dalam madzhab kami hukumnya sunnah” (Al-Mabsuth jilid 1, hal. 58)

Ibnu ‘Abdin (w.1252) yang juga ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah mengatakan :

سنن الغسل : (قوله: كسنن الوضوء) أي من البداءة بالنية والتسمية والسواك والتخليل والدلك والولاء

“Sunnah-sunnah mandi janabah sama dengan sunnah-sunnah di dalam wudhu’, yakni dari awal dimulai dari niat, basmalah, bersiwak, dan menyela-nyelai, memijat, dan muwalah”. (Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, jilid 1, hal. 156)

BACA JUGA: Mandi Junub, Harus Gunakan Shampo atau Sabun?

Sahabat Mulia Islampos,

Ibnu Najim dari madzhab Al-Hanafiyah sedikit menyempitkan bolehnya menjeda mandi janabah. Beliau mengatakan bahwa ‘mencicil’ mandi janabah hukumnya boleh jika ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Misalnya karena minimnya ketersediaan air dimana airnya tidak cukup digunakan untuk mandi, lalu ia pergi mencari-cari air beberapa saat, lalu melanjutkan mandinya yang tadi belum selesai. (al-Bahru ar-Raiq jilid 1, hal. 28)

Baju di Kamar Mandi,. Tata Cara Mandi Wajib yang Benar, Alasan Jangan Menumpuk Pakaian di Kamar Mandi, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Mandi Janabah
Foto: Unsplash

Al-Imam An-Nawawi (w.676), ulama dari madzhab As-Syafi’iyyah menguatkan pendapat ulama dari madzhab Al-Hanafiyah bahwa al-muwalah dalam mandi janabah hukumnya sunnah, sebagaimana yang beliau tulis dalam Al-Majmu’ :

وأما موالاة الغسل فالمذهب أنها سنة

“Dan adapun muwalah dalam mandi janabah menurut madzhab ini (As-Syafi’i) hukumnya sunnah.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 2, hal. 184)

Begitu juga ulama dari madzhab Hambali, mereka memiliki pendapat yang sama. Al-Imam Al-Mardawi (w.885) dari madzhab Al-Hanabilah mengatakan:

لا يشترط للغسل موالاة، على الصحيح من المذهب

“Muwalah tidak disyaratkan dalam mandi janabah menurut madzhab ini (Al-Hanabilah).” (Al-Inshaf Fi Ma’rifati ar-Rajih Min al-Khilaf jilid 1, hal. 141)

Ibnu Qudamah yang juga dari madzhab Al-Hanabilah menambahkan bahwa al-muwalah tidak masuk dalam rukun mandi janabah :

فعلى هذا تكون واجبات الغسل شيئين لا غير : النية، وغسل جميع البدن

“Dan oleh karena itu, hal-hal yang wajib dilakukan saat mandi janabah hanya dua saja, yakni : niat dan membasuh/menyiram seluruh tubuh” (Al-Mughni, jilid 1, hal. 162)

Sahabat Mulia Islampos,

Ulama dari madzhab Al-Hanabilah dan salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i mengatakan bahwa mandi janabah yang terpotong (dijeda oleh hal lain) hukumnya sah, asalkan ketika kembali menyelesaikan mandinya ia wajib memperbarui niat sebelum menyiramkan air pada sisa anggota tubuh lainnya. Sebab niatnya di awal terpotong dengan jeda waktu yang cukup lama (Raudhah at-Thalibin, jilid 1, hal. 64).

waktu mandi yang Mengharuskan Mandi Wajib, Beda Air Mani dan Air Madzi, Mandi Junub,, Mandi Janabah
Foto: Ecozine

Akan tetapi sebagian ulama lain dari madzhab as-Syafi’iyah tidak mewajibkan untuk memperbarui niat saat ia kembali menyelesaikan siraman pada sisa anggota tubuh yang lain (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, jilid1 , hal. 453)

Al-Muwalah Dalam Mandi Janabah Hukumnya Wajib

Ulama dari madzhab al-Malikiyyah mengatakan bahwa al-muwalah hukumnya fardhu dalam mandi janabah. Dalam melakukan mandi janabah, seseorang harus menyelesaikan mandinya dalam satu waktu, tanpa harus disela-selai atau dipotong dengan hal yang lain.

BACA JUGA: Sesudah Haid, Begini Cara Mandinya

Al-Qarafi (w.684), salah satu ulama dari madzhab ini mempertegas dalam kitabnya Adz-Dzakhirah :

لخامس : الموالاة فرض في الوضوء والغسل خلافا لأحمد بن حنبل

“(Rukun) kelima ; al-muwalah hukumnya fardhu dalam wudhu dan mandi janabah, pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Ahmad Bin Hambal.” (Adz-Dzakhirah, jilid 1, hal. 273)

 

Ad-Dasuki dari madzhab ini mengatakan bahwa kedudukan al-muwalah dalam mandi janabah adalah wajib, selama ia tidak lupa dan tidak ada udzur. Maka, jika di tengah-tengah mandi janabah ia melakukan perbuatan lain dengan durasi yang cukup lama, kemudian ia melanjutkan mandinya, maka mandi janabahnya tidak sah. Akan tetapi, bagi yang punya udzur syar’i seperti ketersediaan air yang sangat minim, atau udzur syar’i lain, maka ia boleh menjeda mandi janabahnya tanpa harus memperbarui niat saat melanjutkan mandi dan menyiram pada sisa angota tubuh lainnya. (Hasyiyah ad-Dasuki, jilid 1, hal. 133)

Sahabat Mulia Islampos,

Jadi, mayoritas ulama dari madzhab al-Hanafiyah, asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa al-muwalah hukumnya sunnah dalam mandi janabah, bukan rukun yang wajib dilakukan. Akan tetapi ulama dari madzhab al-Malikiyah mengatakan bahwa al-muwalah fardhu yang wajib dilakukan.

Pendapat mayoitas ulama menyebut mandi janabah sah walaupun terkesan ‘dicicil’ karena mandinya tidak dilakukan dalam satu waktu sekaligus. Dengan syarat, saat keramas di malam hari ia harus meniatkannya untuk mandi janabah. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Mandi Janabah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rio Ferdinand Bela Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Al-Nassr, Saudi

Next Post

7 Cara Hidup bersama Al-Quran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.