• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Benarkah Tidak Usah Wudhu Lagi Sesudah Mandi?

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
0
mandi wajib Waktu Terlarang untuk Mandi, Perempuan Potong Rambut

Foto: dailymail.co.uk

 

WUDHU adalah ritual mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian diri kita sebelum melaksanakannya, contohnya seperti shalat. Wudhu selain sebagai sarana mensucikan diri, juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, seperti menghindari timbulnya jerawat, karena wajah kita senantiasa dibasuh dan dibersihkan. Selain itu, wudhu juga membuat lubang hidung kita selalu bersih dan terawat.

Berbicara mengenai wudhu, banyak masalah fikih seputar wudhu yang kerap kali menjadi perdebatan salah satunya adalah soal apakah mandi sudah mencukupi untuk wudhu, artinya kita tidak usah wudhu lagi sesudah mandi?

BACA JUGA: Hal-hal Ini Dimakruhkan ketika Wudhu

Menurut Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini Al-Makassari mengutip pendapat As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Al-Fatawa, jika yang dimaksud dengan mandi biasa adalah mandi yang dilakukan sekadar untuk bersih-bersih dan menyegarkan tubuh, maka masalahnya jelas bahwa hal itu bukan ibadah yang terkait dengan bersuci dari hadats, dan tentu saja tidak mewakili wudhu. Demikian pula halnya jika yang dimaksud adalah mandi yang disyariatkan untuk shalat Jum’at, mandi untuk shalat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha) serta mandi lainnya yang disyariatkan bukan untuk mengangkat hadats. Mandi karena hal-hal tersebut tidak terkait dengan hadats, sehingga tidak bisa mewakili wudhu dalam mengangkat hadats kecil.

Menurut jumhur ulama, apabila seseorang telah mengerjakan mandi besar, maka ia tidak perlu berwudhu lagi, seperti yang telah dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Nailul Authar, 1/273)

Bahkan menurut Ibnu Umar ra berwudhu lagi padahal telah mengerjakan mandi besar dianggap perbuatan berlebihan.

Diriwayatkan dari Abu Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada Ibnu Umar ra: “Sesungguhnya saya berwudhu setelah mandi (janabah).” Ibnu Umar menjawab: “Engkau telah berlebihan.” (al Mushannaf 1/88)

Imam Asy Syaukani ra berkata: Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia berkata: “Apakah tidak cukup bagi kalian mandi janabah dari ubun-ubun hingga ke kedua kaki, sampai-sampai kalian berwudhu segala?” Perkataan seperti itu juga telah diriwayatkan dari jamaah para sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai Abu Bakar bin Al ‘Arabi berkata: “Bahwa para ulama tidak berselisih pendapat, bahwa wudhu telah masuk ke dalam cakupan mandi janabah, dan niat bersuci dari janabah juga berlaku bagi niat bersuci dari hadats, dan itu dapat menghilangkan hadats tersebut. Karena sesungguhnya halangan-halangan bagi orang yang janabah lebih banyak dari orang yang sekadar berhadats. Oleh karena itu, sesuatu yang lebih sedikit sudah masuk ke dalam niat yang besar, dan niat besar sudah mencakupi niat yang sedikit.” (Nailul Authar, 2/136)

Ibnu Qudamah berkata, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari shalat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaimana halnya umrah dalam haji.” (Al-Mughny, 1/289)

Dalil yang mereka gunakan adalah riwayat ‘Aisyah ra, dia berkata “Adalah Rasulullah SAW. Tidak wudhu lagi setelah dia mandi (mandi janabat).” (HR. An-Nasa’i, Shahih)

Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi as-Sindi berkata tentang hadits dari ‘Aisyah di atas: “Yaitu Shalat sesudah mandi dan sebelum hadats dengan tanpa wudhu baru, telah memadai wudhu yang dilakukan sebelum mandi, atau telah mencukupi semuanya dalam cakupan mandi (janabah). Wallahu A’lam.” (Syarh An-Nasa’i, 1/191)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi:107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)

BACA JUGA: Habis Mandi, Bolehkan Berwudhu tanpa Berbusana Terlebih Dulu?

Loading...

Khalifah Umar bin Khattab pernah ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Mushannaf: 1/68)

Hudzaifan bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Mushannaf: 1/68)

Jadi jelaslah berdasarkan hadits-hadits di atas, seseorang yang telah mengerjakan mandi janabat, tidak perlu untuk berwudhu lagi. Sedangkan untuk wudhu ketika hendak mandi janabat, (jadi wudhunya sebelum mandi) ini adalah hal lain, umumnya para ulama berpendapat tentang kesunnahannya. (Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah,1/104-105). Wallahu A’lam. []

Sumber: Rahasia Wudhu/Eep Khunaefi el-Ghony/Penerbit: Pt. Variapop Group/2013

Tags: mandiwudhuwudhu setelah mandi
Share35SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Muslimah di Perang Khaibar

Next Post

Berbicara Ketika Wudhu, Apa Hukumnya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Nafsu Syahwat

5 Cara Kendalikan Nafsu Syahwat

21 Mei 2022
Keajaiban Sedekah amal sahabat, Sifat Tercela, Manusia Bodoh, Pemberian Allah, Takdir

Pasrah kepada Takdir, Apa Artinya?

20 Mei 2022
Orang yang Dicintai Malaikat Birrul Walidain, Peranan Akhlak, Akibat Membahagiakan Orangtua, Tanda Allah Menghendaki Kebaikan pada Seseorang, Adab Hormati Orang Tua, adab penting dalam Islam

3 Adab Penting dalam Islam

19 Mei 2022
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan

Meninggal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

19 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Foto: Aldi/Islampos

Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

by Ari Cahya Pujianto
12:15 pm
0

...

kegiatan amal selama ramadhan, rekomendasi menu buka puasa Ramadhan

Sajikan Makanan Khusus untuk Sambut Ramadhan, Apakah termasuk Bid’ah?

by Eneng Susanti
6:30 pm
0

...

amalan tempat sajadah

Penyakit Sombong, Bagaimana Menyembuhkannya?

by Eneng Susanti
1:30 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Nuzulul Qur’an, Mengenal Turunnya Al-Qur’an

by Adam
8:15 am
0

...

kebahagiaan

Muslim Ditakdirkan sebagai Pembawa Kabar Gembira

by Sodikin
5:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.