• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Manajemen Wakaf di Era Ottoman

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Hagia Sophia. Foto: detik

Hagia Sophia. Foto: detik

0
BAGIKAN

INOVASI dan terobosan tak berkutat pada teknologi. Konsep pengembangan dan pemberdayaan ekonomi di dunia Islam lahir silih berganti. Sebut saja Ibnu Khaldun yang mengusung pemikiran tentang pajak dan belanja pemerintah yang tertulis dalam Muqaddimah.

Sejumlah pemerintahan Islam merumuskan kebijakan mereka. Misalnya, Dinasti Fatimiyah mengembangkan Al-Azhar hingga lembaga pendidikan itu mampu berkontribusi pada kegemilangan peradaban Islam. Sebab, lembaga tersebut berhasil mencetak kaum cendekia. Semua bermula pada wakaf.

BACA JUGA: Berwakaf di Waktu Sulit

Pemerintahan Ottoman atau Turki Usmani menempuh langkah yang hampir sama. Mereka menata pengelolaan wakaf untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah membentuk badan wakaf yang mengurusi pengumpulan dan pengelolaan wakaf. Salah satunya di Kota Bursa.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Pada 1563 Masehi, sebuah lembaga pengelola wakaf berdiri di kota tersebut untuk mengelola wakaf tunai. Lembaga ini bernama Bursa Wakaf Tunai. Pendirian ini bersandar pada putusan pengadilan. Kiprah lembaga ini terentang hingga tiga abad kemudian.

Sejak berdirinya lembaga pengelola wakaf  tersebut, wakaf semakin populer di seantero wilayah Turki Usmani, seperti di Anatolia dan wilayah yang menjorok ke Eropa. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai program pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan dakwah.

BACA JUGA: Ketika Abu Thalhah Wakafkan Kebun yang Dicintainya

Risalah tentang keuntungan atau modal lembaga ini dapat dilihat dari catatan yang ada antara 1667-1805. Seluruh usaha yang dibentuk seluruhnya memakai sistem bagi hasil (mudharabah). Bahkan, pembiayaan dari wakaf tunai menjadi unsur penting bagi kelangsungan hidup pada masa Ottoman.

Pada masa selanjutnya, perkembangan tak hanya dari segi aset, melainkan pula terkait pelayanan yang diberikan. Manfaat dari pengelolaan dana wakaf sangat luar biasa. Lalu, menjelma menjadi kegiatan usaha yang produktif dan prospektif. Misalnya, perumahan, pertanian, dan kegiatan produktif lainnya. []

SUMBER: BWI

Tags: Ottomanturkiutsmaniwakafwakaf tunai
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sri Lanka Larang Burqa dan akan Tutup 1.000 Sekolah Islam

Next Post

Sibuk dengan Aib Orang Lain

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

suami

Wahai Para Suami, Ingatlah Ini … Jika Engkau Perlakukan Istrimu dengan Kasih Sayang

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2025
0

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0
percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk menggali sikap, etika, integritas, loyalitas, dan kecocokan karyawan terhadap budaya perusahaan secara halus namun mendalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.