• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ferdy sambo

Ferdy Sambo (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)

0
BAGIKAN

MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

2 Hakim Agung Dissenting Opinion

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” Kabiro Hukum MA, Sobandi.

BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Hakim Sebut Istri Sambo Ternyata Pemicunya

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Tanggapan Pengacara Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan. Kuasa hukum juga akan mempelajari putusan secara lebih rinci.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Namun Arman menyebut perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim. Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.

“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Keluarga Yosua Kecewa

Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup. Dia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.

“Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” kata Yonathan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.

“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan. Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” ujarnya.

“Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” lanjutnya.

Kejagung Akan Pelajari Putusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons putusan kasasi MA. Kejagung akan mempelajari putusan kasasi itu.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi terpisah.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Nanti kita pelajari dulu,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketika Ferdy Sambo Sesali Tewasnya Yosua, Tapi Justru Minta Dibebaskan

MA Tegaskan Tak Ada Intervensi

Pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. MA menyebut hakim dijamin kemerdekaannya.

“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Vonis Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky

Vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disunat MK. Putri divonis 10 tahun bui, sebelumnya 20 tahun penjara di PN Jaksel dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun bui. Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dalam putusan kasasi MA divonis 10 tahun bui dari sebelumnya 15 tahun penjara. []

SUMBER: DETIK

Tags: ferdy samboMahkamah Agung
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud Sebut Pemilu Selalu Diiringi Peningkatan Tindak Pidana Korupsi

Next Post

Imbas Bawa Prajurit TNI ‘Geruduk’ Polrestabes Medan, Mayor Dedi Ditahan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 ferdy sambo

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Kahfi?

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.