• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Uncategorized

Mabuk di Malam Hari Ramadhan dan Siuman Menjelang Siang, Bagaimana Dia Puasa?

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Uncategorized
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Puasa, Haid

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APAKAH dibolehkan berpuasa bagi seseorang dalam kondisi mabuk namun sejak fajar dia sudah meninggalkan perkara pembatal puasa? Apakah dia lanjutka puasa atau dia harus bersuci dahulu kemudian berpuasa?

Mabuk diharamkan baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Kalau di bulan Ramadan itu lebih berat lagi keharamannya.

Ibadah puasa dianggap sah kalau niat sejak malam dan siuman menjelang siang. Kalau tidak siuman seharian penuh, maka puasanya tidak sah dan harus diqadha.

BACA JUGA: Tidak Puasa tanpa Ada Udzur

ArtikelTerkait

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

Zakariah Al-Anshari mengatakan dalam kitab ‘Syarh Manhajit Tullab Ma’a Hasyiyal Bujairami, 2/76, “Dan Syaratnya (berpuasa) adalah Islam, berakal dan bersih dari semacam haid, sepanjang hari. Maka tidak sah berpuasa bagi orang yang ada kehilangan sifat ini walau pada sebagiannya (di sebagian hari), sebagaimana halnya shalat.

Tidur tidak membatalkan puasa walau tidur seharian penuh. Juga tidak membatalkan jika pingsan di sebagian hari. Berbeda dengan pingsan atau mabuk sepanjang hari. Karena pingsan dan mabuk, dapat mengeluarkan seseorang dari kelayakan untuk malakukan kewajiban. Berbeda dengan tidur, dia diwajibkan mengqadha shalat yang terlewatkan (karena tidur) tapi tidak wajib mengqadha terlewatn karena pingsan dan mabuk secara umum.

Disebutkannya masalah mabuk itu tambahan dariku. Siapa yang minum minuman memabukkan di malam hari dan siuman menjelang siang, maka puasanya sah.”

Sulaiman mengatakan dalam catatan kaki (hasyiah) buku Syarhul Minhaj, 2/334, “Kesimpulannya, bahwa pingsan dan mabuk jika keduanya terjadi, baik karena sengaja atau tidak, kalau sampai terjadi sepanjang waktu siang, maka dia diharuskan mengqadhanya. Kalau tidak, artinya tidak terjadi sepanjang waktu siang dan dia telah niat (puasa) pada waktu malamnya, maka puasanya sah.”

Tata Cara Puasa Senin dan Kamis, Niat Puasa Senin-Kamis, Manfaat Puasa, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan, Jenis Puasa Sunnah, Hukum Puasa Sunah Sebulan Penuh di Bulan Muharram, Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Alasan Kenapa Kita Perlu Puasa
Foto: Freepik

Kedua:

Hilangnya akal karena mabuk itu dapat membatalkan wudhu namun tidak diharuskan mandi (besar).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hilangnya akal itu ada dua macam, karena tidur atau karena faktor lainnya. Adapun yang karena factor lainnya, seperti gila, pingsan, mabuk dan semacam obat-obatan yang dapat menghilangkan akal, maka hal itu dapat membatalkan wudu, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan ijmak (konsensus ulama).” (Al-Mughni, 1/128).

BACA JUGA:  Fiqih Puasa (1)

Advertisements

Beliau berkata, “Dan tidak diwajibkan mandi bagi orang gila dan pingsan apabila dia siuman jika tidak bermimpi junub (dan keluar mani). Sepengetahuan saya hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Karena hilangnya akal pada dirinya bukan sesuatu yang mengharuskan dia mandi sementara adanya sesuatu yang keluar (dari kemaluan) itu masih diragukan. Maka sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan. Kalau dia yakin ada mani yang keluar (dari kemaluan), maka keduanya harus mandi. Karena hal itu dari mimpi, maka termasuk dalam kategori sesuatu yang wajib (mandi) yang telah disebutkan.” (Al-Mughni, 1/155).

Maka bagi orang yang mabuk, hendaknya dia bertaubat kepada Allah taala, berwudu dan menunaikan shalat. Puasanya dianggap sah, meskipun wudunya terlambat. Karena wudhu diwajibkan ketika ada keinginan untuk shalat dan semisalnya, tidak ada hubungan dengan sahnya puasa.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: mabukPuasa
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Abu Bakar, Sebelum Masuk Islam

Next Post

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Ini Alasannya

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

7 Mei 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

5 Mei 2025
Palestina, Pelajaran dari Gaza

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

21 April 2025
penghasilan

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

17 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan, Utang

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0

Manfaat Daging Kambing, Khasiat Daging Kambing

Benarkah Bikin Suami Greng, Khasiat Daging Kambing, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0

Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Fudhail bin Iyadh, Telat

Kenapa Sih Orang Indonesia Suka Telat?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Sebelum Shalat Id, Adakah Shalat Sunnah Lainnya?

Oleh Eneng Susanti
13 Juni 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Diberi Ucapan Selamat oleh NonMuslim, Bagaimana Membalasnya?

Oleh Eneng Susanti
17 Juni 2020
0
hukum mengucapkan selamat natal, taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Bagaimana cara membalas orang-orang nasrani atau non muslim secara umum jika mereka memberikan ucapan selamat pada hari raya kita atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.