• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Lecehkan Alquran, Blogger Tunisia Dihukum 6 Bulan Penjara

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tips Menghkatamkan QS Al Kahfi

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

1.6k
BAGIKAN

TUNISIA–Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman kepada Emma Chargui, seorang Blogger perbuatannya membuat lelucon di Facebook yang melecehkan Alquran.

Daily mail melaporkan, 2 Mei 2020 lalu, Chargui membagikan pesan agar orang mencuci tangan dan menjalankan jaga jarak sosial di era virus corona. Pesan tersebut dibuat dengan tulisan bergaya ayat Alquran.

Menurut Nydailynews, Chargui mengklaim bahwa dia terhibur dengan unggahan yang disebut dirancang dan awalnya dibagikan oleh seorang ateis Aljazair yang tinggal di Prancis.

Seperti dilansir Iqna, Kamis (16/7/2020), Chargui dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 700 dolar AS atas pelanggaran tersebut. Kendati begitu, Chargui mengelak dan mengatakan tuntutan tersebut tidak adil baginya.

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

“Ini tak adil, ini membuktikan tak ada kebebasan di sini,” kata Chargui (27).

Blogger yang menyatakan dirinya atheis itu berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam jangka 10 hari kedepan.

BACA JUGA: Ngaku Yahudi, Wanita Makkasar Ini Lempar Alquran

Sebelumnya, berbagai unggahan Chargui pada Mei lalu telah memancing kemarahan banyak pengguna media sosial. Karena unggahannya itu, mereka pun menuntut Chargui ke meja hijau.

Menurut juru bicara pengadilan, Mohsen Dali mengatakan, putusan tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antaragama dan ras.

Pengacara Chargui mengatakan, pada Mei ia telah dipanggil polisi dan kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut pengacaranya itu, Chargui akan diadili berdasarkan Pasal 6 Konstitusi negara yang menggarisbawahi tugas pemerintah untuk melindungi kesucian agama dan mencegah penodaan kesucian tersebut.

Berikut kronologi kasus yang menimpa blogger atheis tersebut:

Pada 2 Mei, Emna Chargui,berbagi foto di Facebook yang berisi teks satir yang meniru format ayat Alquran tentang pandemi COVID-19. Pos itu menyebutkan bahwa virus itu datang dari China dan memberitahu orang-orang untuk mencuci tangan. Reaksi keras timbul dari orang-orang di media sosial yang menganggapnya ofensif dan menyerukan hukumannya.

Advertisements

Pada tanggal 4 Mei, Emna dipanggil oleh polisi yudisial yang menanyainya pada hari berikutnya di hadapan pengacaranya.

Pada 6 Mei, dia muncul di pengadilan di hadapan jaksa yang tidak mengizinkan pengacaranya untuk menemaninya. Tanpa pengenalan atau mengetahui siapa jaksa penuntut, panel tujuh orang menginterogasinya selama setengah jam, termasuk pertanyaan yang terkait dengan keyakinannya. Seorang panelis bahkan bertanya apakah dia telah berkonsultasi dengan psikoterapis, menyarankan bahwa dia mungkin mengalami gangguan mental.

BACA JUGA: Surah Ad Duha dan Azan Dijadikan Guyonan, Pemuda Ini Dipolisikan

Pada tanggal 6 Mei, jaksa Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia menuduhnya “menghasut kebencian antar agama melalui cara atau kekerasan yang bermusuhan” dan “menyinggung agama resmi” berdasarkan Pasal 52 dan 53 dari Kode Pers Tunisia. Tuduhan ini dapat dihukum dengan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 2.000 Dinar Tunisia (antara sekitar 345 dan 1.035 USD).

Selain Chargui, pihak berwenang Tunisia juga telah menuntut orang lain sejak 2011 karena tulisan yang dianggap ofensif terhadap Islam. Sebagai contoh, dua blogger, Jabeur Mejri dan Ghazi Beji dituntut dan dijatuhi hukuman pada tanggal 28 Maret 2012 selama tujuh tahun penjara karena publikasi satir mengejek Nabi Muhammad. Hukuman itu dijunjung tinggi saat naik banding.

Pada 6 November 2019, seorang jaksa penuntut dari unit kontraterorisme pengadilan tingkat pertama di Tunis mendakwa Mounir Baatour, seorang pengacara dan aktivis LGBT, atas beberapa tuduhan termasuk Pasal 52 dari Kode Pers, untuk sebuah pos yang dia bagikan di halaman Facebooknya dianggap ofensif untuk Islam. Dia melarikan diri ke Prancis setelah menerima ancaman pembunuhan. []

SUMBER: AMNESTY | IQNA | NY DAILY NEWS

Tags: Emma Charguitunisia
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tips Mudah Bangun Subuh

Next Post

Ini Alasan Allah Menciptakan Setan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan, Utang

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0

Manfaat Daging Kambing, Khasiat Daging Kambing

Benarkah Bikin Suami Greng, Khasiat Daging Kambing, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0

Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Fudhail bin Iyadh, Telat

Kenapa Sih Orang Indonesia Suka Telat?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Sebelum Shalat Id, Adakah Shalat Sunnah Lainnya?

Oleh Eneng Susanti
13 Juni 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Diberi Ucapan Selamat oleh NonMuslim, Bagaimana Membalasnya?

Oleh Eneng Susanti
17 Juni 2020
0
hukum mengucapkan selamat natal, taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Bagaimana cara membalas orang-orang nasrani atau non muslim secara umum jika mereka memberikan ucapan selamat pada hari raya kita atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.