• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 8 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Lecehkan Alquran, Blogger Tunisia Dihukum 6 Bulan Penjara

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tips Menghkatamkan QS Al Kahfi

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

TUNISIA–Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman kepada Emma Chargui, seorang Blogger perbuatannya membuat lelucon di Facebook yang melecehkan Alquran.

Daily mail melaporkan, 2 Mei 2020 lalu, Chargui membagikan pesan agar orang mencuci tangan dan menjalankan jaga jarak sosial di era virus corona. Pesan tersebut dibuat dengan tulisan bergaya ayat Alquran.

Menurut Nydailynews, Chargui mengklaim bahwa dia terhibur dengan unggahan yang disebut dirancang dan awalnya dibagikan oleh seorang ateis Aljazair yang tinggal di Prancis.

Seperti dilansir Iqna, Kamis (16/7/2020), Chargui dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 700 dolar AS atas pelanggaran tersebut. Kendati begitu, Chargui mengelak dan mengatakan tuntutan tersebut tidak adil baginya.

ArtikelTerkait

Korban Tewas di Gaza Capai 14.128 Orang, Termasuk 5.600 Anak-anak

Nestapa RS Al-Shifa di Gaza, Bayi-bayi Meregang Nyawa Usai Generator Listrik Mati

Gerbang Depan RS Al-Shifa Gaza Diserang Penjajah Israel

Israel Bombardir Universitas Al-Azhar di Gaza

“Ini tak adil, ini membuktikan tak ada kebebasan di sini,” kata Chargui (27).

Blogger yang menyatakan dirinya atheis itu berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam jangka 10 hari kedepan.

BACA JUGA: Ngaku Yahudi, Wanita Makkasar Ini Lempar Alquran

Sebelumnya, berbagai unggahan Chargui pada Mei lalu telah memancing kemarahan banyak pengguna media sosial. Karena unggahannya itu, mereka pun menuntut Chargui ke meja hijau.

Menurut juru bicara pengadilan, Mohsen Dali mengatakan, putusan tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antaragama dan ras.

Pengacara Chargui mengatakan, pada Mei ia telah dipanggil polisi dan kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut pengacaranya itu, Chargui akan diadili berdasarkan Pasal 6 Konstitusi negara yang menggarisbawahi tugas pemerintah untuk melindungi kesucian agama dan mencegah penodaan kesucian tersebut.

Berikut kronologi kasus yang menimpa blogger atheis tersebut:

Pada 2 Mei, Emna Chargui,berbagi foto di Facebook yang berisi teks satir yang meniru format ayat Alquran tentang pandemi COVID-19. Pos itu menyebutkan bahwa virus itu datang dari China dan memberitahu orang-orang untuk mencuci tangan. Reaksi keras timbul dari orang-orang di media sosial yang menganggapnya ofensif dan menyerukan hukumannya.

Pada tanggal 4 Mei, Emna dipanggil oleh polisi yudisial yang menanyainya pada hari berikutnya di hadapan pengacaranya.

Pada 6 Mei, dia muncul di pengadilan di hadapan jaksa yang tidak mengizinkan pengacaranya untuk menemaninya. Tanpa pengenalan atau mengetahui siapa jaksa penuntut, panel tujuh orang menginterogasinya selama setengah jam, termasuk pertanyaan yang terkait dengan keyakinannya. Seorang panelis bahkan bertanya apakah dia telah berkonsultasi dengan psikoterapis, menyarankan bahwa dia mungkin mengalami gangguan mental.

BACA JUGA: Surah Ad Duha dan Azan Dijadikan Guyonan, Pemuda Ini Dipolisikan

Pada tanggal 6 Mei, jaksa Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia menuduhnya “menghasut kebencian antar agama melalui cara atau kekerasan yang bermusuhan” dan “menyinggung agama resmi” berdasarkan Pasal 52 dan 53 dari Kode Pers Tunisia. Tuduhan ini dapat dihukum dengan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 2.000 Dinar Tunisia (antara sekitar 345 dan 1.035 USD).

Selain Chargui, pihak berwenang Tunisia juga telah menuntut orang lain sejak 2011 karena tulisan yang dianggap ofensif terhadap Islam. Sebagai contoh, dua blogger, Jabeur Mejri dan Ghazi Beji dituntut dan dijatuhi hukuman pada tanggal 28 Maret 2012 selama tujuh tahun penjara karena publikasi satir mengejek Nabi Muhammad. Hukuman itu dijunjung tinggi saat naik banding.

Pada 6 November 2019, seorang jaksa penuntut dari unit kontraterorisme pengadilan tingkat pertama di Tunis mendakwa Mounir Baatour, seorang pengacara dan aktivis LGBT, atas beberapa tuduhan termasuk Pasal 52 dari Kode Pers, untuk sebuah pos yang dia bagikan di halaman Facebooknya dianggap ofensif untuk Islam. Dia melarikan diri ke Prancis setelah menerima ancaman pembunuhan. []

SUMBER: AMNESTY | IQNA | NY DAILY NEWS

Tags: Emma Charguitunisia
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tips Mudah Bangun Subuh

Next Post

Ini Alasan Allah Menciptakan Setan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

gaza

Korban Tewas di Gaza Capai 14.128 Orang, Termasuk 5.600 Anak-anak

22 November 2023
gaza

Nestapa RS Al-Shifa di Gaza, Bayi-bayi Meregang Nyawa Usai Generator Listrik Mati

14 November 2023
gaza

Gerbang Depan RS Al-Shifa Gaza Diserang Penjajah Israel

11 November 2023
gaza

Israel Bombardir Universitas Al-Azhar di Gaza

6 November 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Istimewa

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis, Solusi Konkret Ringankan Keluarga Tak Mampu

Oleh Saad Saefullah
8 Desember 2023
0

“Semoga Pak Prabowo berhasil menang di Pemilu 2024," ujar Hamdan Hamedan.

Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa, Pornografi, handphone, Onani

Sering Onani hingga Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Melepasnya?

Oleh Dini Koswarini
8 Desember 2023
0

Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.

theodor herzl

Misteri Permintaan Theodor Herzl, Tokoh Zionis, Suap Sultan Abdul Hamid II untuk Jajah Palestina

Oleh Saad Saefullah
7 Desember 2023
0

Tapi ada proses panjang, bahkan perlu 52 tahun sejak pertama kali Theodor Herzl, datang menghadap Sultan Abdul Hamid dengan niat...

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, sabar, keutamaan shalat sunnah, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Waktu Shalat Sunah yang Dilarang, Khusyu dalam Shalat, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Shalat Rawatib, Penelitian, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Shalat Tahajud, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah, Sunnah Shalat, Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

Oleh Haura Nurbani
7 Desember 2023
0

Tanya: Apa shalat Sunah Rawatib, itu 10 Rakaat atau 12 Rakaat?

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist