• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kuasa Hukum Sarankan Setnov Tidak Penuhi Panggilan KPK

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Tempo

Foto: Tempo

197
BAGIKAN

JAKARTA—Hari ini, Senin (13/11/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS).

Atas panggilan tersebut, kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi, mengungkapkan belum dapat memastikan apakah Novanto akan hadir dalam pemanggilan hari ini. Namun Frederich sendiri menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Saya belum tahu beliau hadir apa nggak. Tapi kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil,” ujar Frederich di Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Ahad (12/11/2017).

Frederich masih bersikukuh bahwa Setya Novanto tidak perlu hadir jika tidak ada surat izin dari presiden. Dia berdalih karena sesuai kegentingan dalam Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur demikian.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatet. UUD 1945 pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa. Berarti anggota dewan tidak bisa disentuh,” ungkap Frederich.

Karenanya ia menilai, jika KPK tetap bersikeras memanggil dan menyebut Novanto tidak kooperatif, justru KPK telah melanggar hukum. Padahal yang kliennya tersebut lakukan itu, kata Frederich, justru dalam rangka menaati aturan hukum.

“Jadi kalau sekarang KPK mau melawan UUD, patut kita curigai mereka itu siapa. Kan dia ingin inkostitusional,” ucap dia.

Ia juga menyorot pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa tak perlu izin presiden jika hendak memanggil anggota DPR.

“Mungkin dalam hal ini Pak JK kurang memelajari hukum. Beliau kan bukan ahli hukum. Kalau saya kan ahli hukum, saya lebih tahu siapa yang punya wewenang. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya. []

Tags: E-KTPkorupsiKPKSetya Novantotersangka
Share197SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Ganti Panglima TNI, Ini Alasannya

Next Post

Kunjungi Jepang, Menag Akan Ngaji Bareng WNI di Tokyo

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.