• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

5 Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat

Oleh Riris Fitriyah
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Nifas

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ISLAM yang datang sebagai agama terakhir melihat bahwa ada orangorang yang menyimpan penyakit dihati mereka, memandang jelek dan rendah kepada perempuan. Mereka mempertururutkan hawa nafsu mereka, melalui mata dan angan-angan di dalam hati. Karena hal itu bertentantangan dengan hal agama, maka Al-Qur’an menetapkan batas baginya dan mengharamkan apa saja yang bertentangan dengan agama, etika dan kemanusiaan.

Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Lebar dan Menutup Tubuh

Busana seorang perempuan muslimah wajib lebar menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar boleh dibuka yaitu muka, kedua telapak tangan, dan kedua kaki bagian bawah.

Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Nerawang

Hendaknya busana itu menutup apa yang dibaliknya. Jangan tipis menerawang karenanya warna kulit dapat terlihat dibalik busana itu.

BACA JUGA: 5 Cara Berpakaian Muslimah Menurut Islam

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

5 Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat
Foto: Unsplash

Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Ketat

Hendaknya busana itu jangan ketat membentuk bagian-bagian tubuh. Di dalam shahih Muslim tertera sebuah hadits dari Rasulullah SAW:

“Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat: Pertama, orang-orang yang memiliki cemeti bagaikan ekor sapi, yang senantiasa mereka gunakan untuk mencambuk orang.

Kedua, para perempuan yang berbusana dan sekaligus tidak berbusana, lagi menyimpang dari norma agama dan kesusilaan sekaligus mengajak perempuan lain meniru dirinya. Dandanan rambut kepala mereka bagaikan anak unta yang bergerak-gerak ke kanan ke kiri.

Mereka tidak masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wanginya. Sesungguhnya aroma wanginya tercium dari jarak sekian dan sekian.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mangatakan dalam majmu Al fatawa mengatakan: “Sabda Rasulullah SAW: kasiyat ariyat ditafsirkan bahwa perempuan itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana namun pada hakekatnya ia tidak berbusana.

Seperti halnya perempuan yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya, atau busana ketat yang dapat menampakkan lekuk lekuk tubuhnya: pinggulnya, lengannya, dan semacamnya.

Misalnya: busana perempuan semestinya adalah yang dapat menutup dirinya, tidak menampakan tubuhnya maupun bentuk bagian-bagiannya. Busana itu harus tebal dan lebar.”

BACA JUGA: Tegas, Halima Aden: Jika Hijab Saya Tidak Bisa Seperti Ini, Saya Tidak akan Datang ke Peragaan Busana

Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Menyerupai Laki-laki

Dalam berbusana hendaknya perempuan jangan menyerupai laki-laki. Rasulullah SAW melaknat perempuan yang berpenampilan dan berbusana menyerupai laki-laki dan melaknat perempuan yang berpenampilan dalam gaya dan mimik menyerupai laki-laki.

Contoh menyerupai busana laki-laki adalah perempuan itu menggunakan busana khas lelaki baik jenis maupun kriterianya menurut adat masyarakat setempat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam majmu Al fatawa mengatakan: “Kriteria pembeda antara busana laki-laki dan perempuan adalah apa yang cocok dan layak bagi laki-laki dan yang cocok dan layak bagi perempuan. Yaitu yang sesuai dengan apa yang diperintahkan syariat kepada laki-laki dan yang diperintahkan syariat kepada perempuan.

Perempuan diperintahkan menutup diri dan berhijab, bukan menampakan diri dengan berbagai perhiasan dirinya. Karena itu ia tidak disyariatkan mengeraskan suara untuk adzan dan talbiyah, tidak pula mendaki ke atas bukit Safa dan Marwah, dan tidak pula melepas pakaian keseharian dan tutup kepalanya untuk ihram seperti yang dilakukan laki-laki.

Sementara laki-laki dalam berihram diperintahkan membuka tutup kepalanya, tidak boleh mengenakan pakaian kesehariannya yang lazim yaitu pakaian yang dipotong dan dijahit sesuai dengan ukuran bagian tubuhnya. Maka ia tidak boleh mengenakan qamis (semacam kemeja panjang), celana, topi dan khuff (semacam sepatu boot).

Kata beliau melanjutkan: “Sedangkan perempuan tidak dilarang mengenakan jenis pakaian perempuan apapun karena ia diperintahkan menutup diri dan berhijab. Maka ia tidak disyariatkan apa yang kontradiksi dengan itu. Hanya saja ia dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan dan kaki karena ia dipotong dan dijahit dengan ukuran bagian tubuh itu sedang ia tidak memerlukannya.”

BACA JUGA: Hukum Islam Seputar Busana Muslimah

Selanjutnya beliau menyebutkan, “Bahwa ia boleh menutup wajah kedua telapak tangan dan kakinya dari pandangan laki-laki dengan menggunakan selain cadar dan selain sarung tangan maupun kaki.”

Diakhir pembahasannya beliau mengatakan: “Jika telah jelas bahwasanya antara busana laki-laki dan busana perempuan haruslah ada kriteria yang membedakan antara yang satu dan yang lain.

Dan bahwasanya busana perempuan hendaknya dapat memenuhi target sebagai penutup dan hijab diri maka gambarlah inti pembahasan dan jelaslah bahwa suatu busana jika pada umumnya dipakai oleh laki-laki maka perempuan dilarang memakainya.”

Selanjutnya beliau mengatakan: “Jika busana itu memiliki dua tipe sekaligus yaitu kurang menutup dan menyerupai busana laki-laki maka busana itu dilarang dikenakan perempuan, ditinjau dari dua sisi. Wallahualam.”

Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat: Tidak Berhias Berlebihan

Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang lain saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong perempuan yang suka tampil dengan perhiasannya. []

Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”

Tags: busanamuslimah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapten Timnas Kriket Inggris, Moeen Ali Nyatakan Pensiun

Next Post

Suka Duka Belajar di Pesantren

Riris Fitriyah

Riris Fitriyah

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

rezeki, ashabul kahfi

Kisah Ashabul Kahfi: Pemuda-Pemuda Beriman yang Tertidur Selama Ratusan Tahun

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.