• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 8 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran

Redaktur Riza Fauzi Saputra
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Korupsi

Foto: Okezone

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al-Quran.

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.

“Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz,” ucap Febri.

Pada Kamis (27/4/2017) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al-Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.

Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:
Di Kabupaten Aceh, Dana Pembangunan Masjid Dikorupsi
Ini Kondisi Terkini Penyidik KPK Novel Baswedan
Unnes Terima Calon Mahasiswa Hafiz Al-Quran

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al-Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al-Quran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. []

Sumber:Antara

Tags: al-qurankorupsiKPK
Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

PA: Internet Palestina di Bawah Serangan Cyber ‘Terburuk’

MUI Imbau Umat Antisipasi Kecerdasan Buatan

6 Maret 2021
Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam paling Banyak

5 Maret 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
khataman

Sekitar 5 Ribu Buruh Khataman Al-Quran di Masjid Kawasan Industri, Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tiga Fitnah Dunia yang Menghancurkan
Islam 4 Beginner

Tanjakan Emen itu Khurafat!

Redaktur Dini Koswarini
48 menit ago
Debat, Ini Aturannya dalam Islam
Nasihat

Memakan Daging Orang

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 jam ago
Kunci Bahagia adalah Bersyukur
Renungan

Jangan Menggantungkan Bahagia pada Manusia

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Berhijab, Atlet Ini Didiskualifikasi dari Ajang Lomba Lari di AS
Dunia

Pernah Didiskualifikasi karena Berhijab, Ini yang Dilakukan Noor Alexandria Abukaram

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add