• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kemenag Rilis Inovasi Layanan Haji Lewat Pengambilan Foto dan Sidik Jari Jemaah

Oleh Riza Fauzi Saputra
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
foto: mlalaysiagezette.com

foto: mlalaysiagezette.com

0
BAGIKAN

JAKARTA–Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) kembali melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji dengan memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji, untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah.

Seperti diketahui saat ini, antrian jemaah haji Indonesia cukup panjang, rata-rata mencapai 17 tahun, dengan rentang terpanjang di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang mencapai 43 tahun.

Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Sedikitnya ada dua hal baru dalam pedoman ini, yakni sebagai berikut,

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

1. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
2. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Menurut Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya, pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jemaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang terus memanjang.

“Database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jemaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.” pungkasnya.

Selain itu, dengan perekaman sidik jari, data jemaah akan tetap otentik walaupun jemaah yang bersangkutan mengkoreksi identitas diri.

“Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jemaah. Ini akan berlaku baik untuk jemaah haji reguler maupun khusus,” tutur Aliya, dilansir Kemenag, Minggu (12/3/2017).

“Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jemaah,” tambahnya.

Sebagai tindaklanjut dari Keputusan ini, kata Nafit, sejak setahun lalu Ditjen PHU meminta Kantor kemenag Kabupaten dan Kota untuk menyediakan alat sidik jari dan kamera foto.

Berdasarkan laporan Kemenag, sampai saat ini sudah 80% Kantor kemenag di Kabupaten dan Kota yang telah dilengkapi kedua perangkat tersebut. Sementara 20 lainnya belum memasang, antara lain Kantor kemenag di Aceh, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Advertisements

“Kami mentargetkan 31 Maret ini semua Kantor kemenag telah melakukan memasang alat sidik jari dan kamera sebagai bagian keharusan dari proses pendaftaran,” terang Aliya.

Selain itu, dalam upaya percepatan pembatalan, Ditjen PHU juga akan melakukan pendeteksian jemaah haji yang sudah dikonfirmasi batal di Kankemenag. Prosedur selama ini harus menunggu surat pengajuan pembatalan dari Kankemenag.

“Ke depan, kami akan segera memproses pembatalan di aplikasi Siskohat bila terdeteksi Kantor kemenag telah melakukan konfirmasi pembatalan dan membuat surat pengajuan pembatalan walaupun secara fisik surat tersebut belum kami terima. Jadi semacam konfirmasi pembatalan semi otomatis di sistem,” ucapnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kecepatan layanan pembatalan yang selama ini masih menjadi keluhan beberapa jemaah haji atau ahli waris saat yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya.

“Mudah-mudahan langkah ini dapat lebih mempercepat proses pembatalan dan pencairan dana BPIH,” harapnya. []

Tags: Ibadah HajiKementrian Agama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bapak Kami Perokok Berat, Kami Harus Bagaimana?

Next Post

Minimalisir Degradasi Moral, Bupati Ciamis Ajak Warganya Makmurkan Masjid

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Ibadah Haji

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.