• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Kelas 1, 2, 3 akan Dihapus, Berapa Besaran Iuran BPJS?

by Yudi
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
bpjs

Iuran BPJS Terbaru/Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Iuran BPJS Kesehatan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

BACA JUGA: Naik-Turun, Ini Rincian Besaran Iuran BPJS Sepanjang 2020

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

BACA JUGA: Soal Wacana Kelas BPJS Bakal Dihapus, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Februari 2023. []

SUMBER: DETIK

Tags: bpjsiuran bpjs
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Tata Cara Mandi Junub Khusus Wanita

Next Post

PBNU Serukan Shalat Gaib untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.