• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Naik-Turun, Ini Rincian Besaran Iuran BPJS Sepanjang 2020

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: CNBC Indonesia

Ilustrasi. Foto: CNBC Indonesia

146
BAGIKAN

JAKARTA–Besaran iuran BPJS kembali naik mulai 1 Juli 2020. Kebijakan terkait kenaikan BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dengan adanya beleid tersebut, peserta Kelas I yang sebelumnya membayar Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 10.000. Sementara peserta Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000.

BACA JUGA: Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik lagi, Tapi…

Kendati demikian, untuk peserta Kelas III, pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan hingga Desember 2020.

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Peserta kelas III baru akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 mulai 1 Januari 2021. Pada 2021, iuran peserta kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42.000 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saat itu, besaran iuran yang berlaku yaitu kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.

Tarif tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020. Sebab, Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III. MA beralasan besaran iuran tersebut tidak sesuai ketentuan konstitusi.

BACA JUGA: BPJS Bakal Hapus Kelas 1,2,3, Ini Penggantinya

Besaran iuran kepesertaan kini kembali ke awal, yakni Kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500 per peserta per bulan. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020. Namun, hal itu hanya berlaku dari April-Juni 2020. Kini dengan PP 64 2020, iuran BPJS Kesehatan, nilainya hanya Rp 10.000 lebih rendah dari besaran iuran yang dibatalkan MA.

Berikut rincian tarif terbaru BPJS sepanjang tahun 2020 ini:

Januari-Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

Kelas I Rp 160.000

Kelas II Rp 110.000

Kelas III Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

Kelas I Rp 80.000

Kelas II Rp 51.000

Advertisements

Kelas III Rp 25.500

Juli 2020-seterusnya

Kelas I Rp 150.000

Kelas II Rp 100.000

Kelas III Rp 42.000*

Catatan:

1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.

2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000. []

SUMBER: KUMPARAN

Tags: bpjs
Share146SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Islamposaid Donasikan Masker N95 Ke Rsu Fastabiq Sehat Pku Muhammadiya Pati Jawa Tengah

Next Post

Melepas Jerat Hidup dengan Takwa

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist