• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Ada 4 Jenis Talak, Ini Penjelasannya

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
perceraian, jenis talak, istri pergi dari rumah, penyebab perselingkuhan, menolak poligami

Ilustrasi. Foto: Mathabah.org

0
BAGIKAN

Table of Contents

  • 1. Talak sunnah
  • 2. Talak Bid’ah
  • 3. Talak Bai’n
  • 4. Talak Raj’i

SAHABAT Islampos, ketika sebuah biduk rumah tangga goyah, perceraian terkadang dianggap sebagai jalan keluar. Islam mengatur jalan ini dengan sebuah hukum, yakni talak. Dalam Islam, ada beberapa jenis talak.

Dijelaskan DR Ahmad Hatta MA dkk dalam bukunnya “Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim” bahwa talak diambil dari kata “thalaqa” artinya melepaskan Atau meninggalkan.

“Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Baik dengan ungkapan yang lugas atau bahasa sindiran yang disertai dengan niat talak,” tulis DR Ahmad Hatta.

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Menurutnya, talak diperbolehkan sebagai solusi akhir jika langkah-langkah perbaikan keretakan rumah tangga tidak mendatangkan hasil. Sehingga Ia merupakan perbuatan yang dibolehkan (mubah) tetapi paling dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala ialah talak.” (HR Abu Daud).

BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?

Talak terkadang menjadi wajib jika madarat yang diderita suami atau istri tidak bisa diselesaikan kecuali dengan perceraian. Seperti seorang laki-laki yang mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa istrinya berzina, kemudian Nabi memerintahkan, “Ceraikan!” (HR Nasa’i).

Namun, talak terkadang juga haram, jika tidak ada masalah dan akan mendatangkan madharat besar bagi salah seorang suami istri. Dalam sebuah hadits dikatakan, jika seorang perempuan meminta kepada suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada sebab yang membolehkannya, haram dia mendapatkan harumnya surga.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Mazah, Tirmizi).

Talak sah dijatuhkan jika memenuhi tiga rukun.

  1. Orang yang menceraikan itu adalah suaminya yang sah.
  2. Dia adalah laki-laki yang berakal, baligh, atas pilihannya sendiri dan tidak terpaksa.
  3. Perempuan yang diceraikan itu adalah istri yang sah bagi orang yang menceraikannya.

Dengan lafal yang berarti talak, baik ungkapan yang lugas atau sindiran. Karena itu niat saja untuk menolak tidak menjatuhkan talak.

Nabi ﷺ bersabda.

“Allah memaafkan umatku, atas apa yang disebutkan di dalam hatinya, sampai mereka mengungkapkan dengan lisannya atau melakukannya.” (HR.Muslim)

Jenis talak

Adapun jenis-jenis talak adalah sebagai berikut:

1 Talak sunnah

Talak sunnah adalah talak yang diucapkan ketika istri dalam keadaan bersih tidak sedang haid dan belum digauli. Jika seseorang ingin menalak istrinya karena tidak ada solusi lain atas masalah keluarganya, dia menunggu sampai istrinya haid dan suci kembali. Ketika suci dan belum disentuh, maka disampaikan talak satu kepadanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi indahnya yang wajar.”  (QS At Talaq: 1)

2 Talak Bid’ah

Talak Bid’ah adalah talak yang diucapkan ketika istri dalam keadaan haid, nifas, atau dalam keadaan bersih tetapi sudah digauli, Dan disampaikan talak tiga. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika haid, sehingga Umar menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ

Beliau memerintahkannya untuk rujuk, sehingga istri haid kemudian bersih kembali. Beliau bersabda.

“Jika dia mau, tahanlah tidak diceraikan. Dan jika mau ceraikanlah sebelum digauli, itulah waktu yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Sahih Bukhari).

Diriwayatkan pula ada seseorang yang menceraikan istrinya sekaligus, kemudian Nabi ﷺ berdiri sambil marah, Apakah kitab Allah dipermainkan, padahal aku masih hidup di antara kalian?” (Nasai).

Meskipun begitu talak Bid’ah ini menurut mayoritas ulama membuat talaknya jatuh dan ikatan suami istri terputus.

BACA JUGA: Mengapa Kuasa Talak Hanya pada Satu Pihak?

3 Talak Bai’n

Talak Bai’n adalah talak yang tidak menyisakan kesempatan untuk merujuk kembali dengan akad dan mahar baru. Talak ini bisa menjadi terjadi karena lima sebab.

  1. Menalaknya secara raj’i (bisa dirujuk), tetapi dibiarkan tidak rujuk sampai waktu indahnya habis.
  2. Talak yang jatuh karena gugatan cerai dari pihak istri. Dan istri membayar pengganti/iwadah(khulu).
  3. alak yang jatuh, ketika mediator dari pihak suami dan istri berunding untuk mencari solusi terbaik, dan ternyata talak dipandang solusi terbaik, sehingga keduanya memilih talak untuk pasangan suami istri itu.
  4. alak dijatuhkan sebelum istri digauli suaminya. Karena talak semacam ini tidak punya idah
  5. atuh tiga kali talak, sehingga menjadi Bai’n Kubro, dalam arti tidak halal dinikahi kembali setelah mantan istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain dan diceraikannya.

4 Talak Raj’i

Talak Raj’I adalah talak di mana suami memiliki hak untuk rujuk kembali, meskipun istri tidak merelakannya. Allah SWT berfirman:

“Dan suami-suaminya lebih berhak untuk mengembalikannya (rujuk) dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki Islah.” (QS Al Baqarah: 228)

Talak Raj’i terjadi ketika talak belum sampai tiga kali talak, istrinya sudah pernah digauli, dan bukan khulu. Perempuan yang ditalak Raj’i hukumnya seperti istri dalam hal kewajiban untuk diberi nafkah, tempat tinggal dan lain-lain, sampai habis masa iddahnya. Jika pada masa iddahnya itu suaminya ingin rujuk, dia cukup mengatakan. “Aku rujuk”. Namun disunahkan untuk disaksikan rujuknya itu oleh dua orang saksi. []

Referensi: Bimbingan islam untuk hidup muslim/Karya: Ahmad Hatta, Abas Mansur Tamam, Ahmah Syahirul Alim/Penerbit: Maghfirah Pustaka/Tahun: 2014

Tags: hukum talakjenis talakTalak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Kelemahan Jin

Next Post

Gaya Busana Wanita Andalusia, Berhijab?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.