• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Jaminan Produk Halal Mulai Berlaku, Produk Belum Bersertifikat Halal Akan Dibina BPJPH

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Menag. Foto: Istimewa (Rhio/Islampos)

Menag. Foto: Istimewa (Rhio/Islampos)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA — Mulai Kamis, 17 Oktober 2019, jaminan produk halal sudah berlaku. Akan tetapi, produk yang belum mempunyai sertifikat halal masih dibolehkan beredar. Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) ini memasuki babak baru mulai Kamis (17/19/2019).

JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) . Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

BACA JUGA: Perkuat Bisnis Proses, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag siap mengemban amanat untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sesuai amanah UU, Kemenag melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” ujar Lukman usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menag menekankan bahwa penahapan produk tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku.

BACA JUGA: Jelang Penyelengaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH Luncurkan Aplikasi SIHALAL

Lukman menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal.

“Selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,” pungkasnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: BPJHHalalJaminan Produk Halalkemenagproduk halalreportase
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Surga, Apakah Laki-Laki dan Perempuan akan Terhijab?

Next Post

Menjadi Seorang Mukmin adalah Sebaik-baiknya Cita-Cita

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.