• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Jika Istri Pergi dari Rumah karena Marah kepada Suami, Ini Hukumnya

Redaktur Eneng Susanti
3 bulan lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 mnt
0
istri pergi dari rumah, penyebab perselingkuhan, menolak poligami

Ilustrasi. Foto: Mathabah.org

TANYA: Bagaimana hukumnya jika seorang istri pergi dari rumah karena marah kepada suaminya?

Jawab:

Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?

Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:  10 Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri

Seorang istri yang meninggalkan suami berarti ia telah melakukan dosa besar. Suami adalah jalan menuju surga seorang istri, maka sudah seharusnya meski sebesar apapun masalah yang ada hendaknya seorang istri tetap memperhatikan suaminya.

Diriwayatkan dari Husain bin Muhshain dari bibinya, dia berkata:

“Saya datang menemui Rasulullah ﷺ. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah ﷺ bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya”. Rasulullah ﷺ bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka.” (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan)

Rasul ﷺ juga bersabda:

“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul).” (HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal)

BACA JUGA: 2 Penyebab Perselingkuhan: Pihak Suami dan Pihak Istri

Istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.

Syekh al-Tawil pun menyinggung soal keadaan seorang suami yang men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah.

“Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami,” kata dia, seperti dilansir laman Masrawy.

Loading...

Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.

“Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa,” paparnya.

Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.

BACA JUGA: Istri Wajib Menjaga Rahasia Suami

Allah SWT berfirman:

“…janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah.” (QS Ath-Thalaq ayat 1)

“Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah,” kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan.

Maka dari itu, hendaknya dalam sebuah pernikahan diutamakan untuk bersabar dalam menghadapi pasangan. Sebagai istri, sudah seharusnya mentaati suami selama tidak melanggar syariat agama.

Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Jika memang terlampau berat masalah yang dihadapi tersebut, maka berdiskusi dengan keluarga atau mengajukan gugatan cerai adalah jalan yang bisa ditempuh. []

SUMBER: MASRAWY | DALAM ISLAM

Topik: istri pergi dari rumahmeninggalkan suami
BerbagiKirimBerbagiTweet



loading...
loading...
Sebelumnya

3 Tips Sehat Meski Harus Diam di Rumah

Selanjutnya

3 Etika Bekerja dalam Islam

Eneng Susanti

Eneng Susanti

RelatedTulisan

menjamak shalat,

Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?

17 Mei 2022
taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Diucapkan saat Idul Fitri, Inilah Arti “Taqabbalallahu minna wa minkum”

3 Mei 2022
Hukum Memanipulasi Absen

Hukum Memanipulasi Absen di Pekerjaan

16 Maret 2022
Jika Istri Tidak Perawan

Istri Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

16 Maret 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Malam Lailatul Qadar, Amalan Malam Jumat, Hadist Shahih Bulan Ramadhan

Keistimewaan Orang yang Menjumpai Hadirnya Malam Lailatul Qadar

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3:30 pm
0

...

Ilustrasi: Unsplash

Apakah Puasa Kita Diterima Allah? Ini Tanda-tandanya

Redaktur Yudi
5:00 am
0

...

Hukum Rokok kematian, Dajjal

Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa?

Redaktur Adam
4:09 pm
0

...

Foto: Cermati

Non-Muslim Berzakat, Bagaimana Hukumnya?

Redaktur TIa
11:40 am
0

...

Ilustrasi. Foto: Dig Japan

Penelitian: Makanan Instan Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Redaktur Sodikin
5:40 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.