NABI SAW juga melarang menyerang hak-hak individu dalam membela diri dan permusuhan untuk mendapat keadilan, sebagaimana disabdakan, “Sesungguhnya bagi orang yang berhak adalah apa yang dikatakan…”
Juga dikatakan kepada orang menjadi wali hukum dan hakim di antara manusia, “Jika duduk di hadapanmu dua orang yang saling bermusuhan, maka jangan memutuskan hukuman sampai Anda mendengar pihak lain sebagaimana Anda mendengar kepada pihak pertama. Hal itu membuatmu bebas untuk menjelaskan dan menentukan keputusan.”
Meletakkan sesuatu sesuai hak merupakan karakteristik syariat Islam yang tidak dapat disamakan dengan aturan-aturan buatan manusia, tidak pula perjanjian-perjanjian yang berhubungan tentang hak-hak manusia. Islam menunaikan hak secara penuh.
BACA JUGA: Aku Kenal Islam dari Para Uskup
Tujuannya adalah agar setiap individu bisa mendapatkan kehidupan yang terjaga di atas sistem negara Islam, sesuai dengan jaminannya dari segala tingkatan kehidupan. Mereka hidup mulia, mendapatkan persamaan hak dalam kehidupan, di atas batas lebih dari cukup dari sistem-sistem buatan manusia, yang merupakan batasan paling rendah bagi kehidupan manusia.”
Hak untuk memberikan kecukupan ini diwujudkan dengan amal nyata. Manakala individu itu mampu, diwajibkan zakat. Diharapkan zakat itu mampu memenuhi mencukupi kehidupan orang-orang yang membutuhkan dan mendatangkan keseimbangan dalam negara.
Rasulullah memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah ini dengan sabdanya, “Siapa yang meninggalkan utang atau sesuatu yang hilang, maka itu tanggunganku dan tanggung jawabku.”
Kemudian beliau menguatkan perkataan tersebut, “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sementara tetangganya dalam keadaan lapar sedang dia mengetahuinya.”
Beliau juga bersabda dengan suatu pujian, “Sesungguhnya kalangan Asy’ariyyin apabila kehabisan bekal dalam suatu peperangan, atau sedikit bekal makan mereka di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka semua dalam satu baju, kemudian membagi-bagikan antara mereka dalam satu tempat secara merata.
Sesungguhnya mereka golonganku dan aku adalah golongan mereka.”
Pemenuhan hak-hak manusia dalam peradaban Islam yang bertujuan untuk sampai pada keagungannya, bisa dilihat tatkala memperlakukan masyarakat sipil dan tawanan di saat perang. Sebab, biasanya dalam kondisi peperangan, jiwa bergelora untuk membalas dendam dan bertindak sesuka hati. Tak ada rasa kemanusiaan dan kasih sayang.
BACA JUGA: Perkataan Nabi Isa dalam Alquran Meyakinkanku Masuk Islam
Namun, Islam merupakan manhaj yang menghargai kemanusiaan dan menetapkan kasih sayang meskipun dalam kondisi perang. Karena itu, ketika berperang Rasulullah mengingatkan, “Jangan kalian membunuh anak-anak, para perempuan dan orang tua.”
Demikianlah sebagian hak yang diteguhkan dan diletakkan oleh Islam pada tempatnya. Hak manusia di atas segala ruang lingkup, yang dalam hal keindahannya membalikkan pandangan kemanusiaan dan merupakan ruh peradaban kaum Muslimin. []
Sumber: Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia/Karya: Prof. Dr. Raghib As-Sirjani/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar