• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 1 April 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Kenapa Sidang Praperadilan Setya Novanto Dianggap Janggal?

Oleh Rifki M Firdaus
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

0
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait sidang praperadilan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah kalangan mencatat banyak kejanggalan yang dimulai pada Rabu, (25/9/2017) pekan lalu.

Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menjelaskan, catatan kejanggalan itu diperkuat dengan dalil-dalil hakim tunggal Cepi Iskandar saat membatalkan penetapan tersangka Ketua DPR tersebut dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Lalola, ICW bersama dengan sejumlah organisasi lainnya telah menemukan tanda-tanda awal bahwa hakim akan mengabulkan gugatan Setya.

Lalola mencontohkan penolakan hakim Cepi terhadap rencana kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP.

ArtikelTerkait

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

Sekolah Islam Terbaik se-Jakarta Timur, SMP dan SMU Jakarta Islamic School Raih Peringkat 1 UTBK

Deretan Prestasi SMP Jakarta Islamic School (JISc), SMP Islam Terbaik di Jakarta Timur

Sebaliknya, hakim malah membiarkan pemohon menyodorkan laporan kinerja KPK 10 tahun terakhir sebagai bukti. Padahal diduga kuat dokumen itu diperoleh secara tidak sah, yakni berasal dari Panitia Angket KPK di DPR.

“Komisi Yudisial harus mengusut dugaan hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam menyidangkan perkara ini,” kata Lalola seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, (30/10/2017).

Hakim Cepi juga dinilai mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) pada awal persidangan.

Cepi, kata Lalola, bahkan sempat menanyakan kepada saksi ahli ihwal sifat ad hoc KPK.

“Ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.”

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat putusan hakim Cepi kemarin sarat masalah.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, mempersoalkan pendapat Cepi bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir penyidikan.

Menurut Erasmus, pertimbangan tersebut tidak relevan sepanjang penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.

“Hakim tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan,” ujar Erasmus.

Kesimpulan hakim bahwa penyidikan Setya harus dimulai dengan penyelidikan baru, Erasmus menyatakan juga bermasalah. Apalagi Cepi menyatakan alat bukti dalam kasus Setya tidak boleh berupa bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Padahal dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah mengatur bahwa alat bukti dapat digunakan dalam dua pemeriksaan terpisah pada kasus pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

“Sejak awal KPK menyatakan korupsi e-KTP terorganisasi dan dilakukan secara bersama-sama oleh banyak pelaku,” ucap Erasmus.

Hakim Cepi Iskandar belum bisa dimintai komentar mengenai tudingan ihwal kejanggalan tersebut. Setelah membacakan putusan, Cepi langsung meninggalkan ruang sidang menuju ruang kerjanya di lantai 2 dengan pengawalan ketat lima polisi.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan lembaganya sejak awal juga memantau proses sidang praperadilan Setya Novanto.

“Kami akan pelajari dulu temuan-temuan selama persidangan,” kata Farid. []

Tags: E-KTPKasuskorupsipraperadilanSetya NovantoSidang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Insiden Polisi Tak Sengaja Tembak TNI di Monas, Ini Penjelasan Polisi

Next Post

Kritik Myanmar, Oxford Turunkan Lukisan Aung San Suu Kyi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

mahfud

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

1 April 2023
Muhammad Zain,Kemenag

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

31 Maret 2023
Jakarta Islamic School

Sekolah Islam Terbaik se-Jakarta Timur, SMP dan SMU Jakarta Islamic School Raih Peringkat 1 UTBK

31 Maret 2023
Jakarta Islamic School

Deretan Prestasi SMP Jakarta Islamic School (JISc), SMP Islam Terbaik di Jakarta Timur

31 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

mahfud

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Oleh Yudi
1 April 2023
0

Mahfud menyebut tidak ada tindak lanjut mengenai itu hingga tahun 2020 PPATK mengirimkan surat baru tapi tetap belum terselesaikan.

doa pagi Amalan Pembuka Rezeki https://chanelmuslim.com/khazanah/sembilan-cara-mendapatkan-jodoh-yang-shaleh Tingkatan Belajar, Mengapa Kita Harus Bersyukur, Syarat Terkabulnya Doa, Syarat Terkabulnya Doa, Cara Mudah Bisa Bersyukur, Keistimewaan Mengulang-ulang Doa, Keutamaan Bersyukur, Adab Berdoa, Doa agar Dimudahkan Bayar Utang, Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

15 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
1 April 2023
0

Lain halnya ketika kita memasuki 10 hari kedua Ramadan. Ada banyak keistimewaan 10 hari kedua bulan Ramadhan ini. 

Akhlak Mulia Suami Idaman Menasihati Diri Sendiri, Ikoy-Ikoyan,, Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Syarat Terkabulnya Doa, Doa Meminta Kesembuhan, Tingkatan Doa, Doa Agar Dimudahkan Rezeki yang Halal:, Doa Memohon Petunjuk, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan, Khasiat Basmallah, Ketentuan Doa, Pelancar Rezeki, Kandungan Doa Sapujagat

Doa, Senjata Orang Mukmin

Oleh Amang Dede
1 April 2023
0

Dari sisi satuan doa, hukumnya Sunnah.

Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki

Oleh Dini Koswarini
1 April 2023
0

Sebenarnya, bagaimana hukum celak bagi laki-laki dalam Islam?

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Oleh Dini Koswarini
18 Desember 2022
0
Surah At-Taubah

Berikut beberapa alasan mengapa surah At Taubah tidak diawali dengan bismillah.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications