• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 10 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Kenapa Sidang Praperadilan Setya Novanto Dianggap Janggal?

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

0
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait sidang praperadilan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah kalangan mencatat banyak kejanggalan yang dimulai pada Rabu, (25/9/2017) pekan lalu.

Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menjelaskan, catatan kejanggalan itu diperkuat dengan dalil-dalil hakim tunggal Cepi Iskandar saat membatalkan penetapan tersangka Ketua DPR tersebut dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Lalola, ICW bersama dengan sejumlah organisasi lainnya telah menemukan tanda-tanda awal bahwa hakim akan mengabulkan gugatan Setya.

Lalola mencontohkan penolakan hakim Cepi terhadap rencana kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Sebaliknya, hakim malah membiarkan pemohon menyodorkan laporan kinerja KPK 10 tahun terakhir sebagai bukti. Padahal diduga kuat dokumen itu diperoleh secara tidak sah, yakni berasal dari Panitia Angket KPK di DPR.

“Komisi Yudisial harus mengusut dugaan hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam menyidangkan perkara ini,” kata Lalola seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, (30/10/2017).

Hakim Cepi juga dinilai mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) pada awal persidangan.

Cepi, kata Lalola, bahkan sempat menanyakan kepada saksi ahli ihwal sifat ad hoc KPK.

“Ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.”

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat putusan hakim Cepi kemarin sarat masalah.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, mempersoalkan pendapat Cepi bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir penyidikan.

Menurut Erasmus, pertimbangan tersebut tidak relevan sepanjang penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.

“Hakim tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan,” ujar Erasmus.

Kesimpulan hakim bahwa penyidikan Setya harus dimulai dengan penyelidikan baru, Erasmus menyatakan juga bermasalah. Apalagi Cepi menyatakan alat bukti dalam kasus Setya tidak boleh berupa bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Padahal dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah mengatur bahwa alat bukti dapat digunakan dalam dua pemeriksaan terpisah pada kasus pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

“Sejak awal KPK menyatakan korupsi e-KTP terorganisasi dan dilakukan secara bersama-sama oleh banyak pelaku,” ucap Erasmus.

Hakim Cepi Iskandar belum bisa dimintai komentar mengenai tudingan ihwal kejanggalan tersebut. Setelah membacakan putusan, Cepi langsung meninggalkan ruang sidang menuju ruang kerjanya di lantai 2 dengan pengawalan ketat lima polisi.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan lembaganya sejak awal juga memantau proses sidang praperadilan Setya Novanto.

“Kami akan pelajari dulu temuan-temuan selama persidangan,” kata Farid. []

Tags: E-KTPKasuskorupsipraperadilanSetya NovantoSidang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Insiden Polisi Tak Sengaja Tembak TNI di Monas, Ini Penjelasan Polisi

Next Post

Kritik Myanmar, Oxford Turunkan Lukisan Aung San Suu Kyi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.