• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 10 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Dia Fatwa-fatwa soal Riba

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ini Dia Fatwa-fatwa soal Riba 1 riba, fatwa riba, dosa riba
1
BAGIKAN

 

HAMPIR semua majelis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah membahas masalah riba. Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama.

BACA JUGA: Efek Riba dalam Dimensi Sosial-Ekonomi

  1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
  • Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
  • Riba hukumnya haram dengan nash shahih al-qur’an dan as-sunnah
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat
  • Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan,yang sesuai dengan kaidah islam.
  • Majelis Tarjih Wiradesa (1972) memutuskan :
  • Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan majelis tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam
  • Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang
  • Majelis tarjih di Garut (1976), menyangkut pembahasan mengenai pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam.
  • Majelis Tarjih di Malang (1989), memutuskan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba. Disini juga Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yaitu bahwa tambahan atau jasa yang diberikan oleh peminjam bukanlah riba. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
  1. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama

Menurut lajnah, hokum bank dan hokum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai masalah ini.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

  1. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente.
  2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
  3. Syubhat, sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.

BACA JUGA: Riba, Dosa Besar yang Dianggap Wajar

Keputusan Lajnah Bahsul Masa’il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Para Musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional, dimana ada yang menyamakan antara bunga bank dengan riba, ada juga yang tidak menyamakannya, dan ada juga yang menyatakan syubhat.
  2. Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga.
  3. Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah islam.
  4. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
  5. Sidang Organisasi Konferesnsi Islam ( OKI )

Dua hal utama yang disepakati oleh peserta sidang OKI Kedua di Karachi, Pakistan, Desember 1970, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam.
  • Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  1. Mufti Negara Mesir

Sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989, Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.

  1. Konsul Kajian Islam Dunia

Dalam konferensi II KKID ( Konsul Kajian Islam Dunia) yang diselenggarakan di Universitas Al-azhar, Kairo, pada bulan Muharam 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

BACA JUGA: Riba, 1 dari 7 Dosa yang Pelakunya Dimasukan ke Neraka

Ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu ialah Syekh Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar tiga ratus ulama besar lainnya.

  1. Fatwa lembaga-lembaga lain

Selain dari lembaga-lembaga islam dunia di atas, beberapa lembaga berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :

  1. Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia
  2. Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia. []

Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani

Tags: dosa ribafatwa ribariba
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ayo Donasi 1000 Buku Iqro untuk Anak-anak!

Next Post

IslamposAid Serahkan Donasi Beasiswa pada Anak Yatim Berkebutuhan Khusus

Mila

Mila

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 riba, fatwa riba, dosa riba

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.