• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Hukuman bagi Perokok di Malaysia: Denda Rp35 juta atau Penjara 2 Tahun

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

0
BAGIKAN

MALAYSIA—Pemerintah Malaysia telah resmi memberlakukan larangan merokok di semua perusahaan makanan di Malaysia, termasuk di luar gedung. Larangan diberlakukan sejak Selasa (1/1/2019).

“Larangan ini sejalan dengan Kontrol Regulasi Produk Tembakau (Amandemen) 2018, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.

BACA JUGA: Anak-anak Muda yang Merokok Itu Sama Sekali Nggak Keren!

Masyarakat dilarang untuk tidak merokok di semua restoran, baik yang ber-AC atau tidak. Larangan juga berlaku di dalam dan di luar gedung tempat restoran, restoran, dan food court berada.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

“Larangan itu juga mencakup kios makanan dan kendaraan yang menyediakan meja dan kursi untuk orang makan, serta restoran di kapal dan kereta api,” katanya, Senin (31/12/2019).

Noor Hisham juga mengingatkan pemilik dan operator tempat makanan untuk memasang rambu-rambu bebas rokok, dan untuk menghilangkan asbak.

BACA JUGA: 180 Warga Desa di Turki Berhasil Berhenti Merokok, Begini Caranya

Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM10.000 (US $ 2.450 atau Rp 35,66 juta) atau dipenjara hingga dua tahun.

Pemilik perusahaan makanan yang tidak memasang tanda dilarang merokok dapat didenda hingga RM3.000 (Rp10,46 juta) atau dipenjara hingga enam bulan. Untuk menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM5.000 (Rp17,43 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. []

SUMBER: BERITA SATU

Tags: larangan merokokmalaysia
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Perubahan Aturan, Muslimah di Kongres AS Sekarang Boleh Berhijab

Next Post

Resmi Jadi Anggota, Bendera Indonesia Terpancang di Markas PBB

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 merokok

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.