• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah

Oleh Eneng Susanti
3 bulan lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DI masa iddah, apakah wanita karir boleh bekerja seperti biasa? Apa hukum wanita bekerja saat masa iddah?

Persoalan ini sebenarnya bukan persoalan baru. Persoalan ini lahir dari menjembatani antara pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menyebutkan kalau wanita yang ditinggal wafat suaminya memiliki iddah sebanyak 4 bulan 10 hari dan salah satu pemahamannya adalah tidak boleh keluar rumah.

Di sisi yang lain adalah kenyataan kalau ada banyak wanita yang saat ini adalah wanita yang bekerja dan memiliki waktu kerja yang terikat. Lalu, bagaimana menyelesaikan pertentangan ini?

Allah SWT berfirman,

ArtikelTerkait

Pentingnya Fashion Muslimah Menurut Ketetapan Agama Islam

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

“Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu (empat bulan sepuluh hari itu) sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut.” (QS. Al-Baqarah: 234)

BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?

Perlu diketahui, bahwa ayat ini hanya untuk istri yang ditinggal meninggal suaminya sementara sang istri tidak sedang dalam keadaan hamil. Namun jika istri dalam keadaan hamil, maka iddah baginya adalah hingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.

SMA Ar-Rohmah Malang, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Istimewa

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Perbedaan Pendapat Ulama

Pada ayat ini, ulama berbeda pendapat apa batasan dari kata at-Tarabbush dalam ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari kata at-Tarabbush yang berarti menahan diri tersebut, menahan diri dari tidak menikah lagi ? Atau menahan diri dari melakukan kegiatan apapun?

Dalam sebuah hadis yang dipahami para ulama sebagai penjelasan terhadap ayat al-Baqarah: 234, adalah hadis tentang al-Ihdad, yaitu masa berkabung istri saat sang suami yang tiada selama empat bulan sepuluh hari tadi. Dasarnya adalah hadis, yang disebutkan didalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung (al-Ihdad) atas kepergian seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali bagi istrinya (maka boleh berkabung) sebanyak empat bulan sepuluh hari.”

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Tidak Berdandan atau Berhias

Di sinilah perbedaan pendapat kemudian muncul, masa tarabbush atau ihdad tadi.

Para ulama menggambarkan bahwa ihdad atau berkabung itu bentuknya adalah tidak berdandan atau berhias, memakai pakaian yang menawan, tidak pakai minyak wangi atau perhiasan, sampai tidak boleh keluar dari rumah suami kecuali untuk keperluan mendesak dan apa saja yang dianggap menarik perhatian dan menjadi tanda bahwa perempuan sedang “menarik perhatian” untuk mendapatkan pasangan kembali.

Sebagian berpendapat bahwa ihdad ini bentuknya hanya menahan diri dari menikah saja. Namun pendapat tersebut dianggap tidak muktamad/dapat dijadikan sebagai pendapat yang kuat.

Penjelasan mengenai apa guna dari Ihdad di masa iddah tersebut, kalau menurut Ibn Rusyd, adalah langkah preventif. Menurut Dar al-Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), yang paling mendasar dari iddah adalah sebenarnya tidak menunjukkan simbol-simbol yang justru menunjukkan kebahagiaan saat suami wafat. Selain itu, yang juga utama adalah tetap tinggal di rumah peninggalan suami sampai masa iddahnya berakhir.

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Jika Merupakan Sumber Penghidupan Keluarga

Masih menurut Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, adapun persoalan wanita yang bekerja dan itu merupakan sumber penghidupan keluarga, maka ia diperbolehkan bekerja di siang hari atau di sebagian malam, namun tetap kembali ke rumahnya. Dasarnya juga sebuah riwayat dari Abu Dawud dan an-Nasa’i yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni,

“Dan, bagi wanita yang sedang dalam masa iddah ada hak untuk keluar untuk memenuhi kebutuhannya, di waktu siang hari. Baik wanita di masa iddah itu adalah wanita yang punya iddah karena ditalak atau suaminya meninggal. Jabir ra. berkata, “Bibi saya ditalak tiga (thalaq baa’in kubra), ia lalu keluar untuk memotong buah kurmanya. Lalu ada seorang laki-laki yang menemuinya kemudian melarangnya. Bibi saya lalu menemui Rasulullah SAW kemudian menceritakan peristiwa tadi.

Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, “keluarlah dan tetap kerjakan memotong buah kurmanya. Semoga engkau dapat tetap bersedekah atau berbuat baik dengan melakukan itu.”

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Freepik

BACA JUGA: 12 Kemuliaan yang Diberikan pada Wanita, Apa Saja Itu?

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Kesimpulan

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa yang dimaksud iddah dalam hadis tersebut adalah berkabung yang menunjukkan perilaku yang bahagia dengan kepergian suaminya.

Adapun untuk keperluan bekerja, karena untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya, dan keperluan mendesak yang lain seperti berobat dan tanggung jawab pendidikan, maka itu semua masuk ke dalam kategori darurat.

Maka di masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup, serta komitmen bekerja dengan lembaga atau tempat yang mempekerjakannya. Untuk yang terakhir ini bahkan memenuhi ajaran Al-Qur’an untuk “memenuhi janji”. WallahuA’lam. []

SUMBER: BINCANGSYARIAH

Tags: Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Pelajaran dari Nabi Yusuf

Next Post

Wajib Tahu, Ini Cara Thaharah Menurut Nabi

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Pentingnya Fashion Muslimah Menurut Ketetapan Agama Islam

8 Februari 2023
Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies

Heboh Perjanjian Utang 50 Miliar Anies ke Sandi, Ternyata Sudah Selesai karena Hal Ini

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Seperti diketahui sebelumnya utang-piutang antara Sandiga dan Anies ini awalnya diungkap Erwin Aksa di YouTube Akbar Faizal.

densus 88

7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang hingga Main Judi Online

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.

gempa

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Terus Bertambah, Saat Ini Jadi 7.800 Orang

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Pemerintah berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung orang-orang yang terkena dampak gempa.

Alhamdulillah Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihi doar, Hikmah Shalat, Macam Berdoa, Keutamaan Bersyukur, Orang Banten, Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

3 Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

Oleh Haura Nurbani
8 Februari 2023
0

Nah, sahabat mulia Islampos, ada beberapa waktu utama membaca Ayat Kursi. 

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang hingga Main Judi Online

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0
densus 88

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications