• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 30 November 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah, Cara Bersihkan Hati, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Penguras Energi Wanita, Perempuan, Hukum Wanita Berkarir dalam Islam, Hukum Menjaga Kehormatan Wanita, Jilbab

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DI masa iddah, apakah wanita karir boleh bekerja seperti biasa? Apa hukum wanita bekerja saat masa iddah?

Persoalan ini sebenarnya bukan persoalan baru. Persoalan ini lahir dari menjembatani antara pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menyebutkan kalau wanita yang ditinggal wafat suaminya memiliki iddah sebanyak 4 bulan 10 hari dan salah satu pemahamannya adalah tidak boleh keluar rumah.

Di sisi yang lain adalah kenyataan kalau ada banyak wanita yang saat ini adalah wanita yang bekerja dan memiliki waktu kerja yang terikat. Lalu, bagaimana menyelesaikan pertentangan ini?

Allah SWT berfirman,

ArtikelTerkait

4 Ciri Wanita Penghuni Surga

Agar Harga Diri Wanita Terjaga

4 Cara Menetapkan Masa Selesainya Haid

Anjuran Pakaian bagi Wanita

“Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu (empat bulan sepuluh hari itu) sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut.” (QS. Al-Baqarah: 234)

BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?

Perlu diketahui, bahwa ayat ini hanya untuk istri yang ditinggal meninggal suaminya sementara sang istri tidak sedang dalam keadaan hamil. Namun jika istri dalam keadaan hamil, maka iddah baginya adalah hingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.

SMA Ar-Rohmah Malang, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Istimewa

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Perbedaan Pendapat Ulama

Pada ayat ini, ulama berbeda pendapat apa batasan dari kata at-Tarabbush dalam ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari kata at-Tarabbush yang berarti menahan diri tersebut, menahan diri dari tidak menikah lagi ? Atau menahan diri dari melakukan kegiatan apapun?

Dalam sebuah hadis yang dipahami para ulama sebagai penjelasan terhadap ayat al-Baqarah: 234, adalah hadis tentang al-Ihdad, yaitu masa berkabung istri saat sang suami yang tiada selama empat bulan sepuluh hari tadi. Dasarnya adalah hadis, yang disebutkan didalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung (al-Ihdad) atas kepergian seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali bagi istrinya (maka boleh berkabung) sebanyak empat bulan sepuluh hari.”

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Tidak Berdandan atau Berhias

Di sinilah perbedaan pendapat kemudian muncul, masa tarabbush atau ihdad tadi.

Para ulama menggambarkan bahwa ihdad atau berkabung itu bentuknya adalah tidak berdandan atau berhias, memakai pakaian yang menawan, tidak pakai minyak wangi atau perhiasan, sampai tidak boleh keluar dari rumah suami kecuali untuk keperluan mendesak dan apa saja yang dianggap menarik perhatian dan menjadi tanda bahwa perempuan sedang “menarik perhatian” untuk mendapatkan pasangan kembali.

Sebagian berpendapat bahwa ihdad ini bentuknya hanya menahan diri dari menikah saja. Namun pendapat tersebut dianggap tidak muktamad/dapat dijadikan sebagai pendapat yang kuat.

Penjelasan mengenai apa guna dari Ihdad di masa iddah tersebut, kalau menurut Ibn Rusyd, adalah langkah preventif. Menurut Dar al-Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), yang paling mendasar dari iddah adalah sebenarnya tidak menunjukkan simbol-simbol yang justru menunjukkan kebahagiaan saat suami wafat. Selain itu, yang juga utama adalah tetap tinggal di rumah peninggalan suami sampai masa iddahnya berakhir.

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Jika Merupakan Sumber Penghidupan Keluarga

Masih menurut Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, adapun persoalan wanita yang bekerja dan itu merupakan sumber penghidupan keluarga, maka ia diperbolehkan bekerja di siang hari atau di sebagian malam, namun tetap kembali ke rumahnya. Dasarnya juga sebuah riwayat dari Abu Dawud dan an-Nasa’i yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni,

“Dan, bagi wanita yang sedang dalam masa iddah ada hak untuk keluar untuk memenuhi kebutuhannya, di waktu siang hari. Baik wanita di masa iddah itu adalah wanita yang punya iddah karena ditalak atau suaminya meninggal. Jabir ra. berkata, “Bibi saya ditalak tiga (thalaq baa’in kubra), ia lalu keluar untuk memotong buah kurmanya. Lalu ada seorang laki-laki yang menemuinya kemudian melarangnya. Bibi saya lalu menemui Rasulullah SAW kemudian menceritakan peristiwa tadi.

Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, “keluarlah dan tetap kerjakan memotong buah kurmanya. Semoga engkau dapat tetap bersedekah atau berbuat baik dengan melakukan itu.”

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Freepik

BACA JUGA: 12 Kemuliaan yang Diberikan pada Wanita, Apa Saja Itu?

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Kesimpulan

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa yang dimaksud iddah dalam hadis tersebut adalah berkabung yang menunjukkan perilaku yang bahagia dengan kepergian suaminya.

Adapun untuk keperluan bekerja, karena untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya, dan keperluan mendesak yang lain seperti berobat dan tanggung jawab pendidikan, maka itu semua masuk ke dalam kategori darurat.

Maka di masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup, serta komitmen bekerja dengan lembaga atau tempat yang mempekerjakannya. Untuk yang terakhir ini bahkan memenuhi ajaran Al-Qur’an untuk “memenuhi janji”. WallahuA’lam. []

SUMBER: BINCANGSYARIAH

Tags: Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Pelajaran dari Nabi Yusuf

Next Post

Wajib Tahu, Ini Cara Thaharah Menurut Nabi

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Suami Dayyuts, Penyebab Istri Durhaka, puisi, muslimah baper, hukum Menghias Diri bagi Wanita, Khuwailid, kecantikan, Ciri Wanita Penghuni Surga

4 Ciri Wanita Penghuni Surga

29 November 2023
Syuraih, Harga Diri Wanita

Agar Harga Diri Wanita Terjaga

24 November 2023
Haid, Khadijah, Sifat Istri yang Dibenci Suami, Cara Menetapkan Masa Selesainya Haid

4 Cara Menetapkan Masa Selesainya Haid

20 November 2023
Bang Bro, Pakaian bagi Wanita, Tips Aman Kendarai Motor, Hikmah Jilbab bagi Muslimah

Anjuran Pakaian bagi Wanita

11 November 2023
Please login to join discussion

Terbaru

rocky gerung, Rocky

Bakal Cabut Laporan, PDIP Kini Setuju Rocky Gerung soal ‘Bajingan Tolol’

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebabkan kenonaran di masyarakat.

anies, pks

PKS DKI Minta Pemprov Kaji Lebih Mendalam soal Rencana Tilang Uji Emisi

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi.

dana desa

Korupsi Dana Desa Dipakai Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri.

cak imin, anies, amin

Bicara Tantangan Pilpres 2024, Cak Imin Sebut Kompetitor Punya Kekuatan Lengkap

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Cak Imin menyebut jika pasangan AMIN menang maka akan mengubah nasib Indonesia menjadi lebih baik.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Alquran Sebut Maryam Saudara Perempuan Harun, Apakah Ibunda Nabi Isa Itu Hidup Semasa dengan Nabi Musa?

Oleh Eneng Susanti
20 Desember 2020
0
Cinta Abu Hurairah

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang dimaksud dengan Harun dalam ayat tentang Maryam itu

Lihat Lebih

Saat Suku Aus dan Khazraj Menerima Dakwah Rasul

Oleh Sodikin
3 Maret 2020
0
Ilustrasi. Foto: Malang today

dengan perjuangan yang sangat berat dari Rasulullah Muhammad SAW, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang menyertainya, Islam tersebar luas...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist