• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah

by Eneng Susanti
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah, Cara Bersihkan Hati, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Penguras Energi Wanita, Perempuan, Hukum Wanita Berkarir dalam Islam, Hukum Menjaga Kehormatan Wanita, Jilbab, Dakwah di Dunia Digital, Pekerjaan yang Cocok bagi Wanita Muslim, Tips Jadi Content Creator

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

DI masa iddah, apakah wanita karir boleh bekerja seperti biasa? Apa hukum wanita bekerja saat masa iddah?

Persoalan ini sebenarnya bukan persoalan baru. Persoalan ini lahir dari menjembatani antara pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menyebutkan kalau wanita yang ditinggal wafat suaminya memiliki iddah sebanyak 4 bulan 10 hari dan salah satu pemahamannya adalah tidak boleh keluar rumah.

Di sisi yang lain adalah kenyataan kalau ada banyak wanita yang saat ini adalah wanita yang bekerja dan memiliki waktu kerja yang terikat. Lalu, bagaimana menyelesaikan pertentangan ini?

Allah SWT berfirman,

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

“Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu (empat bulan sepuluh hari itu) sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut.” (QS. Al-Baqarah: 234)

BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?

Perlu diketahui, bahwa ayat ini hanya untuk istri yang ditinggal meninggal suaminya sementara sang istri tidak sedang dalam keadaan hamil. Namun jika istri dalam keadaan hamil, maka iddah baginya adalah hingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.

SMA Ar-Rohmah Malang, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Istimewa

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Perbedaan Pendapat Ulama

Pada ayat ini, ulama berbeda pendapat apa batasan dari kata at-Tarabbush dalam ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari kata at-Tarabbush yang berarti menahan diri tersebut, menahan diri dari tidak menikah lagi ? Atau menahan diri dari melakukan kegiatan apapun?

Dalam sebuah hadis yang dipahami para ulama sebagai penjelasan terhadap ayat al-Baqarah: 234, adalah hadis tentang al-Ihdad, yaitu masa berkabung istri saat sang suami yang tiada selama empat bulan sepuluh hari tadi. Dasarnya adalah hadis, yang disebutkan didalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung (al-Ihdad) atas kepergian seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali bagi istrinya (maka boleh berkabung) sebanyak empat bulan sepuluh hari.”

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Tidak Berdandan atau Berhias

Di sinilah perbedaan pendapat kemudian muncul, masa tarabbush atau ihdad tadi.

Para ulama menggambarkan bahwa ihdad atau berkabung itu bentuknya adalah tidak berdandan atau berhias, memakai pakaian yang menawan, tidak pakai minyak wangi atau perhiasan, sampai tidak boleh keluar dari rumah suami kecuali untuk keperluan mendesak dan apa saja yang dianggap menarik perhatian dan menjadi tanda bahwa perempuan sedang “menarik perhatian” untuk mendapatkan pasangan kembali.

Sebagian berpendapat bahwa ihdad ini bentuknya hanya menahan diri dari menikah saja. Namun pendapat tersebut dianggap tidak muktamad/dapat dijadikan sebagai pendapat yang kuat.

Penjelasan mengenai apa guna dari Ihdad di masa iddah tersebut, kalau menurut Ibn Rusyd, adalah langkah preventif. Menurut Dar al-Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), yang paling mendasar dari iddah adalah sebenarnya tidak menunjukkan simbol-simbol yang justru menunjukkan kebahagiaan saat suami wafat. Selain itu, yang juga utama adalah tetap tinggal di rumah peninggalan suami sampai masa iddahnya berakhir.

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Jika Merupakan Sumber Penghidupan Keluarga

Masih menurut Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, adapun persoalan wanita yang bekerja dan itu merupakan sumber penghidupan keluarga, maka ia diperbolehkan bekerja di siang hari atau di sebagian malam, namun tetap kembali ke rumahnya. Dasarnya juga sebuah riwayat dari Abu Dawud dan an-Nasa’i yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni,

“Dan, bagi wanita yang sedang dalam masa iddah ada hak untuk keluar untuk memenuhi kebutuhannya, di waktu siang hari. Baik wanita di masa iddah itu adalah wanita yang punya iddah karena ditalak atau suaminya meninggal. Jabir ra. berkata, “Bibi saya ditalak tiga (thalaq baa’in kubra), ia lalu keluar untuk memotong buah kurmanya. Lalu ada seorang laki-laki yang menemuinya kemudian melarangnya. Bibi saya lalu menemui Rasulullah SAW kemudian menceritakan peristiwa tadi.

Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, “keluarlah dan tetap kerjakan memotong buah kurmanya. Semoga engkau dapat tetap bersedekah atau berbuat baik dengan melakukan itu.”

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Foto: Freepik

BACA JUGA: 12 Kemuliaan yang Diberikan pada Wanita, Apa Saja Itu?

Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Kesimpulan

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa yang dimaksud iddah dalam hadis tersebut adalah berkabung yang menunjukkan perilaku yang bahagia dengan kepergian suaminya.

Adapun untuk keperluan bekerja, karena untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya, dan keperluan mendesak yang lain seperti berobat dan tanggung jawab pendidikan, maka itu semua masuk ke dalam kategori darurat.

Maka di masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup, serta komitmen bekerja dengan lembaga atau tempat yang mempekerjakannya. Untuk yang terakhir ini bahkan memenuhi ajaran Al-Qur’an untuk “memenuhi janji”. WallahuA’lam. []

SUMBER: BINCANGSYARIAH

Tags: Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Pelajaran dari Nabi Yusuf

Next Post

Wajib Tahu, Ini Cara Thaharah Menurut Nabi

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.