• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Mencukur Kumis

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Hukum Mencukur Kumis

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Sebagian ikhwah membiarkan jenggotnya dan mencukur kumisnya. Mereka mengatakan bahwa Umar radhiallahu’anhu dahulu melakukan hal itu. Sementara saya telah membaca jawaban anda secara khusus di situs dengan merapikan kumis. Akan tetapi apakah diperbolehkan mencukurnya? Apa hukum mencukur kumis bagi seorang laki-laki Muslim? 

JAWAB: Ahli ilmu berbeda pendapat terkait yang sesuai sunnah dianjurkan dalam kumis menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, yang sesuai sunnah adalah dicukur semuanya. Dan ini madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan yang Nampak dari teks nabawi yang ada dalam masalah ini. Diantaranya, (Cukur kumis) HR. Bukhiri (5892) dan Muslim (259). (Hilangkan kumis) HR. Bukhori (5893) dan dalam redaksi Muslim (260) (Ambil semua kumis).

Tohawi dalam ‘Syarkh Ma’ani Al-Atsar (4/230) mengatakan, “Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan. Dan ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah.” Selesai

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

BACA JUGA:  Hukum Arisan dalam Islam

Ibnu Abidin dalam ‘Raddul Mukhtar (2/550) menukilan dari ulama’-ulama’ terakhir memilih memendekkan. Beliau mengatakan, “Sesuai Madzhab (maksudnya Madzhab Hanafi) menurut ulama’ yang terakhir dari guru kami itu dipendekkan. Dalam Badai’ dikatakan, itu yang benar.” Selesai

Pendapat kedua, yang sesuai sunnah adalah memendekkan kumis. Sementara mencukurnya itu makruh. Dan ini madzhab Malikiyah dan Syafiiyyah. Sementara Imam Malik sangat ketat dalam masalah itu. Mereka berdalil akan hal itu dengan berikut ini:

1- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ ) رواه البخاري (5891) ومسلم (257)

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” HR. Bukhori (5891) dan Muslim (257).

2- وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى – أي زاد – فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم – عَلَى سِوَاكٍ ) رواه أبو داود (188) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .

2. Dai Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata, (Dahulu kumisku panjang, maka Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) diatas siwak.” HR. Abu Dawud (188) dishohehkan Al-Albany di shoheh Abi Dawud.

Diriwayatkan oleh Baihaqi di Sunan Kubro (1/151) dengan sanadnya dari Abdul Aziz bin Abdullah Al-Uwaisy berkata, diceritakan kepadan Malik bin Anas bahwa sebagian orang mencukur bersih kumisnya, maka beliau berkata, “Selayaknya dipukul orang yang melakukan hal itu. Tidak ada dalam hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur bersih. Akan tetapi terlihat dua bibir dan mulut.

Malik bin Anas mengatakan, “Mencukur kumis termasuk bid’ah yang telah Nampak pada orang-orang.” Selesai dengan diringkas.

Abul Walid AL-Baji dalam ‘Al-Muntaqo Syakh Al-Muwatto’ (7/266) mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Abdul Hakam dari Malik, Bukan menyembunyikan kumis itu dengan mencukurnya. Saya berpendapat selayaknya diberi pelajaran (adab) orang y ang mencukur kumisnya. Diriwayatkan Asyhab dari Malik, mencukurnya termasuk bid’ah.

Malik rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dari Umar bin Khottob radhiallahu’anhu bahwa dahulu kalau tertimpa urusan yang menyedihkan, dipilin (pintal) kumisnya. Kalau sekiranya dicukur, maka tidak ada yang dipintal.” Selesai silahkan melihat ‘At-Tamhid (21/62-68).

Nawawi dalam Al-Majmu’ (1/340-341) mengatakan, “Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya. ini madzhab kami.” Selesai

Dalam ‘Nihayatul Muhtaj karangan Ramli (8/148) dari kalangan ulama’ Syafiiyyah, “Dimakruhkan mencukur habis.” Selesai. Maksudnya mencukur kumisnya. Telah ada madzhab ini dari sekelompok dari ulama’ salaf juga.

Diriwayatkan oleh Baihaqi di Sunan Kubro (1/151) dari Syarahbil bin Muslim Al-Khoulani berkata, “Saya melihat lima shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memendekkan kumisnya dan memanjangkan jenggot dan menguncirnya. Abu Umamah Al-Bahili, Abdullah bin Basr, Utbah bin Abdu As-Silmi, Hajjah bin Amir At-Tsumali dan Miqdam bin Madikarb Al-Kindi. Mereka memendekkan kumisnya dengan ujung bibirnya.

Mereka menjawab dari dalil yang digunakan pendapat pertama dengan salah satu jawaban,

1. maksud dengan ‘ihfa’ dan inha’ adalah memendekkah ujung rambut yang ada di atas bibir. Bukan mencukur semua kumis (dari asalnya). Dengan dalil riwayat yang disebutkan memendekkan saja. Dan ia menjadi penjelasan dari hadits ihfa’.

Abul Walid mengatakan dalam ‘Al-Muntaqo Syarkh Al-Muwato’ (7/266): “Diriwayatkan oleh Ibnu Qosim dari Malik, Bahwa penafsiran hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam mencukur kumis adalah terlihat sisi ujung mulut. Yaitu yang dipendekkan dari sisi bibirnya dan kata ‘Itor’ adalah sisi mulut yang dilancipkan. Selesai.

Nawawi dalam Al-Majmu’ (1/340) mengatakan, “Riwayat-riwayat ini –maksudnya

( أحفوا..أنهكوا..الشوارب )menurut kami maksudnya adalah memendekkan dari sisi ujung bibir. Bukan dicukur dari asalnya.” Selesai

2. Bahwa kata ‘Al-Ihfa’ dan Al-Inhak’ arti dalam bahasa bukan mencukur habis, bahkan maksudnya adalah menghilangkan sebagiannya.

Abul Wali Al-baji dalam ‘Al-Muntaqa Syarkh Al-Muwato’ (7/266) mengatakan, “Mencukur sesuatu, maksudnya tidak mengandung menghilangkan semuanya. Akan tetapi terkandung menghilangkan sebagiannya. Pemilik ‘Al-Af’al’ mengatakan,

نهكته الحمى نهكا : أثرت فيه“Terserang demam, maksudnya terimbas dengannya. Selesai

Yang kuat- wallahu’alam- adalah pendapat kedua, yang sesuai sunnah adalah memendekkan bukan mencukur habis.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam ‘Majmu’ Fatawa (11/ Bab Siwak Wa Sunan Al-Fitroh/ soal No. 54): “Yang lebih utama adalah memendekkan kumis, sebagaimana yang ada dalam sunnah. Sementara mencukurnya bukan dari sunnah. Sementara sebagian mengqiyaskan anjuran mencukur dengan mencukur kepala dalam manasik, termasuk qiyas yang bertentangan dengan nash. Maka tidak perlu diperhatikan. Oleh karena itu Malik mengatakan tentang mencukur, “Bahwa hal itu merupakan bid’ah yang Nampak pada manusia. Maka tidak layak mengesampingkan dari apa yang ada dari sunnah. Karena mengikuti (sunnah) itu (mendapatkan) petunjuk, kebaikan, kebahagiaan dan kesuksesan.” Selesai dengan diringkas.

BACA JUGA: Pegang Mushaf Alquran dengan Tangan Kiri, Bagaimana Hukumnya?

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Telah ada banyak hadits (Pendekkan kumis) apakah mencukur itu berbeda dengan memendekkan? Sebagian orang memendekkan dari permulaan kumis dan setelah bibir atas. Dan membiarkan rambut kumisnya. Diperkirakan memotong separuh kumisnya dan membiarkan sisanya. Apakah ini maksudnya? Ataukah mencukur habis semuanya? Saya mohon faedah cara memotong kumis.

Maka dijawab, “Hadits yang shoheh telah menunjukkan dari Rasulullah sallallahu’alai wa sallam dianjurkannya memendekkan kumis. Diantara hal itu adalah sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam (Potong kumis dan panjangkan jenggot, maka berbedalah dengan orang Majusi) dalam sebagian redaksi (Cukur kumis) kata ‘Al-Ihfa’ adalah melebihkan dalam memotong. Barangsiapa yang memotong kumis sampai kelihatan bibir atas atau mencukurnya, mak ahal itu tidak mengapa. Karena hadits yang ada (menunjukkan) dua hal tidak diperbolehkan membiarkan ujung kumis. Bahkan dipotong semua kumisnya atau sangat dipendekkan semuanya, untuk mengamalkan sunnah.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (5/149).

Tobari, Qodi Iyad memilih diperbolehkan dua hal, memendekkan sangat dan memotongnya (merapikan). Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar lebih condong (pendapat ini). Dalam Fathul Bari, (10/347) silahkan melihat ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (25/320).

Wallahu’alam. []

SUMBER: ISLAMQA 

Tags: Hukum Mencukur Kumis
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Seseorang Menyerupai Shahabat Nabi

Next Post

Tanda Diberi Rahmat oleh Allah SWT, oleh: (Alm) KH Arifin Ilham

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Mencukur Kumis

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.