• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 23 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Arisan dalam Islam

by Dini Koswarini
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Arisan dalam Islam
[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ARISAN, merupakan kegiatan yang lekat dengan kehidupan sosial kaum hawa. Mulai dari ibu rumah tangga, wanita karir sampai selebriti dan sosialita, mengenal yang namanya arisan. Apa hukum arisan dalam Islam sebenarnya?

Secara formal, pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang, hingga mencapai jumlah tertentu pada suatu waktu tertentu untuk dibagikan secara merata dan bertahap kepada semua pesertanya. Uang yang dikumpulkan tak hanya dibagikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang atau paket sesuai kesepakatan diawal.

Nah, bagaimana nih hukumnya?

BACA JUGA: Inilah Hukum Menimbun Uang dan Menulis Al-Quran di Uang

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni Sahroni dijelaskan, secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Hukum Arisan dalam Islam: Hakikat Arisan

Jadi, pada hakikatnya, arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. Jika ada sepuluh orang mengikuti suatu arisan, ketika Muslimah A menang undian maka ia telah meminjam sembilan uang arisan dari anggota lainnya. Kemudian, Muslimah A akan menggantinya secara berangsur sesuai jatuh tempo waktu undi arisan.

Simpan pinjam antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur itu diperbolehkan untuk menjaga. Lebih lanjut, Ustaz Oni menjelaskan, arisan memiliki beberapa sifat yang harus dicermati.

1- Arisan adalah sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan adab meminjam.

2- Jika arisannya bukan uang, misalnya, paket perjalanan umrah, harus ada kejelasan tentang harga perjalanan umrah itu. Jika terjadi perubahan harga dan selisih, hal ini juga harus dibicarakan sedari awal arisan digelar.

30 Jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu, hal itu diperkenankan. Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, tetapi sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

4- Di sisi lain, Ustaz Oni menekankan bahwa arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Hal ini tidak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ.

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.’”

BACA JUGA: 3 Pendapat Ulama soal Hukum Mewakafkan Uang

Hukum Arisan dalam Islam: Kesimpulan

Jadi, Ustaz Oni berpendapat, arisan memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Dia juga menggarisbawahi bahwa dalam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni: “Al-ashlu fil-asyaa-I al-ibaahatu illa an yadulla dalilun ala at-tahrimi.” Yang artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat, boleh dilakukan.” []

Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer/Karya: Ustaz Oni Sahroni/Penerbit: Republika/Tahun: 2019

Tags: Hukum Arisan dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketenangan di Rumah

Next Post

9 Perbuatan Istri Durhaka

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.